OKU – Dua orang pria di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan ditangkap polisi karena diduga menjadi kurir sabu. Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita sabu seberat 1,95 gram yang disimpan dalam kotak rokok.
Kedua pelaku yakni Hamsah (44) dan Dedek (34). Mereka ditangkap di Jalan Nawawi Al Haj Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon membenarkan kejadian tersebut. Saat ini kedua pelaku telah diamankan oleh Mapolres OKU untuk dimintai keterangan.
“Iya benar kemarin sore kejadiannya, saat ini pelaku diduga kurir sabu sudah dibawa ke Mapolres,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (9/6/2024).
Ibnu menjelaskan, penangkapan kedua pelaku dilakukan oleh Satreskoba Polres OKU. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah kotak rokok yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening berisi sabu.
“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam saku celana pelaku Hamsah, dan diakui miliknya. Dari dalam 2 bungkus plastik bening itu didapati kristal-kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1, 95 gram,” ujarnya.
Tak hanya itu, juga diamankan beberapa barang bukti lain seperti, satu unit Hp dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan nopol BG 4185 YY milik pelaku.
Kedua pelaku yang diduga membawa narkotika jenis sabu akan disangkakan Primer pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan penjara 5 sampai 20 tahun.