PALEMBANG – Seorang suami di Palembang melaporkan istrinya dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa (26/6/2024) siang.
Korban Eko Apriansyah (31) warga Jalan Robani Kadir, Kecamatan Plaju, Palembang, diketahui melaporkan istrinya inisial AR.
Diceritakannya, peristiwa KDRT dialaminya terjadi di kediamannya di Jalan Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang, Minggu (23/6/2024) sekira pukul 17.30 WIB.
“Awalnya saya terlibat cekcok mulut dengan istri AR berlanjut dengan pertengkaran, kemudian terlapor menampar saya sebanyak dua kali,” jelas korban kepada petugas piket SPKT.
Lanjut korban mengatakan, setelah melakukan penamparan lalu terlapor ini pergi ke dapur untuk mengambil pisau.
“Dengan pisau itu terlapor menusuk kearah leher,” katanya.
Masih kata korban bahwa akibatnya leher mengalami luka dan lebah di pipi sebelah kanan dan kiri.
“Saya berharap dengan membuat laporan ini, terlapor bertanggung jawab atas perbuatannya dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” harapnya.
Sementara itu, laporan dari korban ini sudah masuk di SPKT Polrestabes Palembang dan selanjutnya masih dalam proses penyelidikan Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Palembang.