Bos Distro Anti Mahal Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

PALEMBANG – Polisi mengungkap kasus pembunuhan pegawai koperasi, Anton Eka Saputra (25) yang mayatnya ditemukan terkubur dan dicor di Ruko Distro Anti Mahal di Maskarebet. Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menyebut kasus ini termasuk pembunuhan berencana.

“Setelah korban ditemukan dalam kondisi dicor di tempat pembuangan air di belakang Distro Anti Mahal milik tersangka Antoni. Kegiatan (kasus) ini termasuk kategori pembunuhan berencana yang dilakukan ketiga tersangka Antoni (pelaku utama/pemilik distro), Pongki, dan DPO Kelvin alias Kevin (21),” jelas Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Dir Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo dan Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, Senin (1/7/2024).

Polisi telah mengumpulkan barang bukti dan alat bukti. Secepatnya akan dilakukan gelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) untuk menyempurnakan cerita peristiwa menghebohkan masyarakat Kota Palembang.

“Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,” tutupnya.