Hani S. Rustam Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 286 Kades dan 288 BPD

PANGKALAN BALAI — Penjabat Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam, SH didampingi Sekretaris Daerah Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, ST., MM., MBA., IPU., ASEAN. ENG mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 286 Kepala desa dan masa keanggotaan 288 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam wilayah Kabupaten Banyuasin tahun 2024, bertempat di Gedung Graha Sedulang Setudung, Kamis (11/07).

Acara diawali dengan pembacaan naskah pengukuhan oleh Bupati Banyuasin untuk masa perpanjangan jabatan kepala desa, dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Bupati Banyuasin kepada perwakilan kepala desa dan anggota BPD.

Hani S. Rustam dalam sambutannya mengatakan, dengan telah ditetapkannya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, maka terdapat perubahan ketentuan pasal-pasal khususnya mengenai Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang masa jabatannya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Banyuasin mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya. Semoga saudara-saudara sekalian dapat terus mengemban amanah dengan dedikasi tinggi, komitmen untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat desa di Kabupaten Banyuasin”, tutur Hani Pj Bupati Banyuasin.

Pj. Bupati Hani mengatakan, perpanjangan jabatan menjadi delapan (8) tahun bagi para Kepala Desa meski bebannya berat namun harus dilihat secara positif bahwa delapan tahun adalah delapan tahun pengabdian untuk mengurus masyarakat terutama di desa.

“Karena undang-undang sudah mengatur begitu, maka mari kita mengukuhkan niat. Bukan sekedar jabatannya yang dikukuhkan tapi niat saudara-saudara juga dikukuhkan. Mari kita kukuhkan niat untuk melayani masyarakat kita dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.

Ia juga meminta kerja sama antara kepala desa dan BPD, kalau dua lembaga ini bisa bekerja sama dan membangun hubungan dengan baik, tentu akan memberikan dampak yang baik bagi masyarakat di desa.

“Sebagai tindak lanjut dari penambahan masa jabatan ini saya harap kepada seluruh Kades dan anggota Badan Permusyawaratan Desa untuk segara melakukan perubahan atas RPJM Desa, menyesuaikan dengan masa jabatan yang baru dengan mengakomodir kebutuhan masyarakat”, tambahnya.

“Saya harap Kades mampu memajukan desa lebih mandiri dan sejahtera, memberikan kontribusi untuk Indonesia Emas 2045. Jaga kredibilitas sebagai pejabat negara. Untuk BPD, harus menjaga keharmonisan dengan kades, bahu membahu, bersinergi menyelesaikan permasalahan desa. Saya tidak ingin mendengar ketidak harmonisan antara Kades dan BPD, ” tegas Hani.

Pj. Bupati menegaskan bahwa Kades sebagai Pemimpin, harus benar-benar bekerja membangun masyarakat desa, perpanjangan tangan pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat.