PALEMBANG – Satres Narkoba Polrestabes Palembang menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu, di Aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Jumat (12/7/2024) siang.
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry juga dihadiri oleh Kejaksaan Negeri, Pengacara, Tim Labfor Polda Sumsel, dan menghadirkan langsung empat tersangka.
Barang bukti Sabu dengan berat bruto sekitar 1,4 kilogram (kg), dimusnahkan dengan cara diblender setelah dicampur dengan air dan deterjen, lalu dibuang ke dalam closed. Sebelum dimusnahkan Sabu tersebut dites ke asliannya oleh tim labfor Polda Sumsel, lalu hasilnya semua positif.
Empat tersangka yang dihadirkan yakni Candra Susanto (39) warga Jalan Yossudarso, Lorong Pasma Putra, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II, Palembang, M Faris Ariza (40) dan Siswanto (44) keduanya warga Bandar Lampung dan Wahyudi Harianto (39) warga Jalan Ratu Sianum, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang.
“Hari ini kita menggelar pemusnahan barang bukti yang bertujuan guna menghindari hal – hal yang tidak diinginkan, selain itu disisihkan sedikit untuk disita sebagai barang bukti dalam pemberkasan dan akan diserahkan ke pihak Kejaksaan” ungkap Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Jumat (12/7) siang.
Sambung Kombes Pol Harryo Sugihhartono bahwa Selain untuk efisiensi juga menghindari terkontaminasinya barang – barang yang di maksud.
“Barang bukti Shabu yang dimusnahkan sebanyak 1,4 kilogram hasil dari dua kali penegakkan hukum Satres Narkoba Polrestabes Palembang dengan menangkap empat tersangka,” jelasnya.