DPRD Kota Palembang Gelar Rapat Paripurna Ke- 13 MP II Penandatangan Nota Kesepakatan KUPA Dan PPAS-P TA 2024

PALEMBANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Palembang menggelar Rapat Paripurna ke – 13 Masa Persidangan II (MP. II) Penandatangan nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun anggaran 2024 Walikota Palembang bersama DPRD kota Palembang. Selasa (06/08/2024).

Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin SH membuka langsung rapat paripurna yang digelar di ruang rapat utama DPRD Kota Palembang Jl. Gubernur H. Bastari nomor 2 Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Turut mendampingi Ketua DPRD Kota dalam rapat paripurna tersebut Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, Adzanu Getar Nusantara, Raden Muhammad Yusuf Indra Kesuma, Sudirman dan dihadiri Pj Walikota Palembang Ucok Abdul Rauf, Pj Sekda kota Palembang Afrizal Hasyim, Forkopimda, OPD, Organisasi Masyarakat (Ormas) dan berbagai tokoh masyarakat.

Ketua DPRD kota Palembang Zainal Abidin dalam pemyampaianmya mengatakan, Penandatangan nota kesepakatan perubahan KUPA dan PPAS-P tahun anggaran 2024. Dalam perubahan ini terdapat penambahan pendapatan dan penambahan belanja dari Opd pemerintahan kota Palembang.

“Kita berharapa dengan adanya perubahan ini, dapat memaksimalkan lagi kinerja dari Opd Kota Palembang terkait dalam belanja di perubahan ini,” kata Ketua DPRD Kota Palembang.

Sementara ditempat yang sama Pj. Walikota Palembang Ucok Abdul Rauf menyampaikan, bahwa persetujuan dan kesepakatan bersama ini untuk menuju visi misi Kota Palembang yang lebih baik.

“Visi dan misi 2045 perubahan ini untuk pondasi arah kebijakan yang akan diambil pemerintah Kota Palembanf, pencapaian PAD saat ini sudah di atas angka 50 persen dari target yang dibuat tahun lalu,” terang Pj Walikota Palembang.

Pj Walikota Palembang talah menetapkan target yang realistis, yang tidak membuat kesulitan untuk dicapai. Untuk mencapai target tersebut.

“Dilapangan kita telah menerapkan strategi disiplin bagi wajib pajak untuk rajin membayar pajak tepat waktu, kepada para Uptd harus turun ke lapangan, lebih intensi siapa tahu ada potensi yang belum di update data,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan Pj Walikota Palembang, terkait masalah insentif Rt/Rw. Itu ada indikator kinerja yang sedang diformulasikan oleh Pemerintah kota Palembang, salah satunya secara spesifik dimasukan di dalam Peraturan Walikota (Perwali) kota Palembang.

“Visi kita adalah musi 2045, terdapat parameter yang di turunkan yakni
bersih, sehat dan indah, kemudian diturunkan lagi Kebersihan dan Keindahan yang harus dicapai oleh Rt/Rw, karna Rt/Rw adalah perpanjangan tangan pemerintah Kota Palembang yang harus selalu membantu Lurah dan Camat,” tutupnya. (adv)