Pemkab Muba Gelar Rakor Penanganan Kedaruratan Kebakaran Sumur Minyak dan Tumpahan Minyak di Sungai Lilin

SEKAYU – Pemkab Kabupaten Musi Banyuasin kembali mengadakan rapat koordinasi penanggulangan kedaruratan Kebakaran Sumur Minyak dan Tumpahan Minyak Bumi di Kabupaten Muba, Rabu (14/8/2024) berlangsung di ruang rapat Randik. Kali ini rapat diadakan bersama dgn Direktorat Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap Darurat LB3 dan Non LB3.

Rapat dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba Andi Wijaya Busro SH MHum., turut dihadiri diantaranya Kepala DLH Muba Tabrani Rizky, Direktorat pemulihan lahan terkontaminasi dan tanggap darurat LB3 dan non LB3 KLHK RI Mutiara dan Ujang, Balai Gakkum KLHK Wil Sumatera, Perwakilan Polres Muba, Kapolsek Sungai Lilin, jajaran dari SKK Migas dan KKKS Pertamina dan Medco, jajaran PT Hindoli, perwakilan dari BPBD Sumsel dan perwakilan BPBD Muba.

Dalam Rakor ini, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba Andi Wijaya Busro menyampaikan bahwa telah terjadi kebakaran sumur minyak ilegal yang menyebabkan korban jiwa dan pencemaran di Sungai Dawas dusun 5 Parung Desa Srigunung kecamatan Sungai Lilin.

Andi juga menjelaskan Pemkab Muba telah melakukan berbagai upaya bersama pihak terkait lainnya terkait permasalahan sumur minyak ilegal.

“Kebakaran ini terjadi pada hari Jumat 28 Juni 2024. Pemkab Muba bersama instansi terkait telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan persoalan yang sering terjadi ini. Kami juga sudah melakukan rapat2 koordinasi dan juga kemudian dilakukan peninjauan ke lokasi oleh Pj Bupati Muba bersama Kapolres dan unsur terkait lainnya,” ungkap Asisten II Andi Wijaya Busro.

Terakhir, lanjut Andi “Telah dilakukan penertiban, pembersihan alat-alat yang digunakan untuk melakukan penambangan, penutupan sumur dengan penyemenan yang dilakukan oleh tim gabungan. Rencananya segera akan dilakukan penyekatan dengan memasang pagar kawat berduri dari area sungai,”terangnya.

Andi juga mengatakan bahwa Pemkab Muba berharap terkait pencemaran yang diakibatkan sumur minyak ilegal ini dapat menjadi perhatian Kementrian LHK bagaimana solusi mengatasinya, baik dari sisi pengelolaan maupun pemulihan lingkungan.

Kami juga, lanjutnya akan menyempurnakan dokumen tata kelola yang telah kami buat dengan membentuk tim penyusun yang melibatkan Forkopimda, DPRD, tokoh masyarakat dan akademisi untuk mendorong diterbitkannya regulasi/aturan terkait sumur minyak.

Sementara, Mutiara dari Direktorat pemulihan lahan terkontaminasi dan tanggap darurat LB3 dan non LB3 KLHK RI dalam kesempatan ini, menyarankan agar Kabupaten Muba membuat dokumen kedaruratan bencana sesuai Permen LHK no.74 th 2019 sebagai salah satu solusi. Demikian juga industri-industri yang berada di Kabupaten Muba.Bagi perusahaan yang sudah ada, dapat menambahkan faktor sumur minyak ilegal dalam dokumennya.

Rapat dilanjutkan dengan kunjungan ke lokasi pada besok bersama semua pihak terkait.