Akan Hadir Mall Pelayanan Publik (MPP), Ini Bentuk Komitmen Pemkab Banyuasin

Pangkalan Balai – Menjelang akan dilaunchingnya Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Banyuasin, Penjabat Bupati Banyuasin Muhammad Farid, S.STP.,M.SI bersama Sekretaris Daerah Ir. Erwin Ibrahim, ST.,MM.,M.BA.,IPU.,ASEAN Eng serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyuasin selaku Leading Sektor mengadakan rapat teknis membahas Persiapan Operasional Mall Pelayanan Publik (MPP) dan Penugasan Tim Teknis dari Organisasi Perangkat Daerah, rapat berlangsung di Guest House Rumah Dinas Bupati Banyuasin, Kamis (15/8).

Penjabat Bupati Banyuasin Muhammad Farid, S.STP.,M.SI menyampaikan rapat dilaksanakan guna memastikan kesiapan launching Mall Pelayanan Publik (MPP), menjelang kunjungan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB) Republik Indonesia Abdullah Azwar Anas, M.SI beserta rombongan dari Kementerian/Lembaga/Instansi Vertikal Pusat yang menyediakan pelayanan publik ke Kabupaten Banyuasin, dalam rangka Peresmian Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Banyuasin rencananya akan diresmikan langsung oleh MENPAN RB dibulan Oktober 2024 mendatang.

“Adanya MPP diharapkan menjadi contoh di Sumatera Selatan kita harus membuat konsep kekinian sehingga menjadi effort terbaik buat Banyuasin. Tim kunjungan Menpan RB ini butuh kerja keras dan kerja cerdas kita semua agar bisa menjadi Mall Pelayanan Publik yang bisa benar-benar melayani masyarakat dengan baik. Setelah rapat ini saya tugaskan dari Kepala Dinas DPMPTSP untuk segera ke Menpan RB agar bisa dijadwalkan oleh Menpan RB waktu yang pas untuk kesiapan launching MPP di Pangkalan Balai,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dr. Drs. H. Ali Sadikin, M.SI menjelaskan peran dan kewajiban DPMPTSP Kabupaten Banyuasin bertujuan memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Tugas tim teknis yaitu menyusun hasil pembahasan yang dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya digunakan sebagai dasar Kepala OPD dalam mengeluarkan rekomendasi, serta menyampaikan laporan perkembangan hasil pelaksanaan tugas kepala OPD masing-masing atas kebijakan yang telah ditetapkan.