Putusan MK Permudah Menuju Kursi Wali Kota Palembang, Ratu Dewa Beberkan 11 Strategi Politik Jelang Pendaftaran

Palembang – Keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang lebar bagi bakal calon kepala daerah untuk maju di kontestasi Pilkada serentak, bahkan bagi calon yang kurang dukungan partai dan juga bagi partai yang tidak memiliki kursi di Parlemen.

Ratu Dewa salah satu bakal calon Wali Kota Palembang yang akan mengarungi Pilkada Palembang yang hingga kini belum memenuhi syarat 20 persen dukungan.

Namun, keputusan MK itu rupanya membuka peluang tersendiri bagi Ratu Dewa untuk maju di Pilkada Palembang, bahkan kabarnya jika dihitung dari perolehan suara sah, RD dan Prima Salam sudah bisa mendaftar.

Meski ada keputusan MK itu, Ratu Dewa mengaku tidak mau terlalu terlalu euforia, apalagi jumawa bahkan hingga kini pihaknya terus menjalin komunikasi politik juga koalisi.

Tidak bisa dipungkiri upaya jegal menjegal dukungan partai politik jelang Pilkada serentak November mendatang menjadi salah satu momok yang kerap digaungkan.

Ditanya strategi politik, Ratu Dewa mengatakan ada 11 upaya yang dirinya lakukan sejak berniat untuk mencalonkan diri di Pilkada Palembang.

“Strategi satu sampai 10 itu menumpukan harapan, rencana dan doa dengan melibatkan Maha Kuasa,” ujar Dewa.

Sedangkan strategi yang ke 11 barulah menjalin komunikasi politik, mendekatkan diri dengan masyarakat dan sebagainya sama seperti calon yang lain.

Terkait upaya jegal menjegal dukungan jelang Pilkada Palembang, Ratu Dewa tidak mau berspekulasi apalagi merespon terlalu dini kondisi yang ada.

Pihaknya saat ini fokus pada upaya mendapatkan dukungan dan juga dengan sabar dengan dinamika politik saat ini dan berupaya sebaik mungkin untuk hal yang baik-baik saja.

“Biarlah bro, kito ni cuman biso berencana, berupaya, berdoa, apapun kondisinyo cuman biso bersyukur,” tutur Ratu Dewa.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.

Pada putusan itu, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Hingga kini terkait hitung-hitungan suara sah dan juga syarat menuju pencalonan masih menjadi pembahasan di lingkup partai termasuk di Pilkada Palembang.

Pasangan Dewa dan Prima disebut-sebut sudah memenuhi syarat dukungan, namun kabarnya masih menunggu koalisi partai lain.