Palembang – Ketua DPC Grib Jaya Kota Palembang H. Jamak Udin, SH didampingi Ketua PAC Grib Kota Palembang memberikan klarifikasinya terkait pernyataan Ketua DPD GRIB Jaya Sumsel, Satria Amri Ramadhan, SIP.,MM yang menyatakan Ketua DPC Grib Jaya Kota Palembang diberhentikan.
“Saya mau mengklarifikasi pernyataan saudara DPD Grib Jaya Sumsel saudara Amri yang sudah memberhentikan saya.Pemberhentian itu tidak bisa langsung, karena ada Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP 3,” ujarnya saat konfrensi pers di Kantor DPC Grib Jaya Kota Palembang, Rabu (21/8/2024).
“Pada kesempatan tersebut Jamak Udin menghimbau kepada seluruh PAC Grib Jaya Kota Palembang untuk tetap menjaga kondusivitas.
“Untuk rekan rekan saya imbau untuk Cooling down dan tetap kondusif.Kita ini ada aturan, Ketua DPD Grib Jaya Sumsel harusnya memahami AD ART Grib Jaya. Kami akan lawan keputusan DPD Grib Jaya Sumsel dan kitaakan laporkan ke DPP, karena ini melanggar AD ART,” katanya.
Pada kesempatan tersebut 18 PAC Grib Jaya Kota Palembang memberikan pernyataannya yang berisi tetap solid mendukung kepemimpinan Ketua DPC Grib Jaya Kota Palembang H. Jamak Udin, SH.
Zulfikri dari PAC Kemuning mewakili ketua PAC yang ada di Kota Palembang menjelaskan, pihaknya mengecam tindakan Ketua DPD Grib Jaya Sumsel yang memberhentikan Ketua DPC Kota Palembang H. Jamak Udin.
“Kami akan melakukan perlawanan kepada Ketua DPD Grib Jaya Sumsel. Kami tetap mendukung dan solid dipimpin H.Jamak Udin Sebagai Ketua DPC Grib Jaya Palembang,”tutupnya.