Kuasa Hukum Erwen Minta Kapolda Usut Penganiayaan

Palembang – Kasus dugaan kekerasan yang menimpa ER (35) Bin AGR saat ini masih dalam proses penyelidikan di Polsek Lalan.

Kronologi kasus ER saat ditangkap oleh warga setelah diduga terlibat dalam kasus perampokan dan diamankan di balai desa Lalan.

Namun, penangkapan tersebut diduga diikuti dengan tindakan kekerasan. ER mengalami patah hidung, patah tulang iga, dan lebam di bagian wajah.

Sementara orang tua ER, AGR mencari keadilan atas peristiwa tersebut, bahwa hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan, dan pelaku dugaan kekerasan terhadap anaknya.

Sementara, kuasa hukum keluarga korban, Suwito Winoto, SH, MH, yang juga Ketua DPD Perari Sumsel angkat bicara.

“Meskipun laporan telah diajukan beberapa bulan lalu, hingga kini belum ada kemajuan dalam kasus ini,” ungkap Suwito, Rabu (28/8/2024) kemarin.

Ia mengajukan permintaan kepada Kapolda Sumsel untuk segera menangani kasus ini secara langsung atau memindahkannya ke Polda Sumsel.

Suwito juga menegaskan bahwa jika tidak ada perubahan, pihaknya akan melaporkan ke Propam Polda Sumsel. Selain itu, mereka akan mengajukan surat kepada Kapolda Sumsel dan Kapolri untuk menuntut tindakan lebih lanjut.

“Pelaku yang menyebabkan luka parah pada klien kami masih bebas dan belum ditangkap. Kami mendesak agar kasus ini diproses secara adil,” tegas Suwito.

Ia menambahkan bahwa semua dokumen dan surat terkait akan segera dipersiapkan dan diserahkan dalam minggu ini untuk mendorong penyelesaian kasus ini secara tuntas.

Langkah-langkah yang diambil oleh pihak korban menunjukkan upaya untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan pelaku mendapatkan hukuman yang pantas.

Sementara, Kapolsek Lalan Iptu Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH saat dihubungi wartawan via whatsapp mengatakan, bahwa ER tertangkap saat melakukan dugaaan perampokan dan diduga dihajar massa. setelah dihajar massa diamankan di kantor desa.

“Sedangkan orang tua korban ER membuat laporan bahwa ER itu dihajar di kantor desa, berhubung di kantor desa hanya ada satu saksi, jadi belum bisa menetapkan tersangka dan sekarang masih tahap penyelidikan,” jelasnya.