PALEMBANG – Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus pelaku penggelapan mobil, pelaku Afen Sugara (29) warga Jalan Amin Fauzi, Suak Bujang, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang, Selasa (26/8/2024) malam ditangkap di rumahnya usai sembunyi di luar kota.
Tanpa perlawanan pelaku langsung digelandang ke Polrestabes Palembang untuk diproses sesuai perbuatannya.
Diketahui aksi penggelapan mobil dilakukan Afen terjadi hari Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan TP Demsi Husin Damarjaya (Sungai Tenang), Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang.
Dimana pelaku Afen awalnya menemui korban M Romadhoni (28) di tempat kejadian perkara (TKP) dengan tujuan untuk merental mobil selama 7 hari. Lantaran pelaku merupakan keponakan korban, membuat korban memberikan mobil rentalan miliknya kepada pelaku.
Ternyata mobil tersebut digadaikan kepada orang lain senilai Rp 10 juta.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait melalui Kanit Ranmor, Iptu Jhonny Palapa membenarkan pihaknya sudah mengamankan pelaku penggelapan mobil rentalan.
“Iya mobil rental, pelaku awalnya mendatangi korban guna meminjam mobil atau merental mobil milik korban,” katanya, Jumat (30/8/2024).
Menurut Iptu Jhonny Palapa, kemudian keduanya sepakat biaya rentalan mobil seharga Rp350 ribu perhari. Tetapi, saat sudah jatuh tempo selama 7 hari korban meminta mobilnya dikembalikan.
Namun, pelaku mengaku bahwa mobil telah digadaikan kepada orang lain tanpa sepengetahuan dan seizin dari korban sebesar Rp10 juta.
“Waktu rental 7 hari habis korban meminta mobil dikembalikan, tetapi saat korban menghubungi pelaku ternyata mobil korban Avanza berwarna putih bernopol BG 1359 RK sudah di gadaikan ke orang lain seharga Rp10 juta,” ujar Iptu Jhonny Palapa.
Lanjutnya, korban yang tidak terima akhirnya melapor ke Polrestabes Palembang, “Adanya laporan ini lah anggota Unit Ranmor melakukan penyelidikan, dan berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap pelaku di rumahnya,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan, anggota ikut mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 rangkap foto copy BPKB, 1 lembar surat keterangan Leasing dan 1 rangkap chat WA percakapan pelaku saat hendak merental mobil.
“Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan diterapkan dengan Pasal 372 KUHP atas tindak pidana tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara 5 Tahun,” pungkasnya.
Sementara itu, pelaku saat diperiksa penyidik Reskrim mengakui perbuatannya. “Saya mengaku salah pak, saya khilaf karena mobil pinjaman rental saya gadaikan sebesar Rp10 juta kepada orang lain. Uangnya sudah habis digunakan kebutuhan sehari – hari saja,” katanya.