Empat Lawang – Peluang mendaftar menjadi bakal calon Bupati Empat Lawang Sumatera Selatan masih terbuka hingga Senin (2/9/2024) setelah KPU Kabupaten Empat Lawang memperpanjang masa pendaftarannya.
Pasalnya hingga batas akhir pendaftaran, 29 Agustus 2024 lalu, hanya tercatat satu pendaftar yakni pasangan Joncik Muhammad-Arifai.
KPU Empat Lawang mengumumkan perpanjangan waktu pendaftaran itu melalui Pengumuman bernomor 179/PL.02.2-PU/1611/2024 tentang perpanjangan/pembukaan kembali pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati empat lawang tahun 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang Eskan Budiman.
Pembukaan pendaftaran dilakukan pada Sabtu (31/8) dan Minggu (1/9) pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00. Dan pada Senin (2/9) dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB.
Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 827 Tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan bupati/ wakil bupati Empat Lawang menyatakan syarat minimal suara sah 15.114 suara.