Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 7 Kg Sabu, Salah Satu Pelaku Adalah Mantan Caleg Gagal

PALEMBANG – Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 7Kg dari hasil ungkap kasus selama bulan Agustus. Dari salah satu tersangka yang ditangkap ada calon anggota legislatif yang gagal.

Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap kasus selama bulan Agustus 2024. Semua barang bukti dimusnahkan dengan cara di blender dan diberi cairan pembersih.

“Ada 13 laporan polisi dengan 23 tersangka dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 7.415,45 gram dan 589 butir pil ekstasi yang berhasil diamankan selama ungkap kasus di bulan Agustus,” katanya, Jum’at (30/8/2024).

Lanjutnya, untuk barang bukti yang dimusnahkan ada 7.341,49 gram dan 564 butir pil ekstasi, ia menjelaskan memang ada selisih antara barang yang di musnahkan dan yang diamankan.

“Ada selisih barang bukti yang diamankan dan dimusnahkan sebab untuk dijadikan barang bukti di persidangan. Dari 23 tersangka 15 orang diantaranya merupakan residivis, seluruhnya ada yang bandar dan pengedar,” ujarnya.

Ia juga mengatakan ada salah tersangka berinisial AH yang merupakan mantan calon legislatif (caleg) gagal yang mencalonkan dirinya pada pemilu tahun 2024 yang lalu di kota Lubuklinggau.

“Salah satu tersangka ini (AH) mantan calon anggota legislatif (caleg) gagal. Dari keterangan tersangka ia menjadi pengedar karena buntu (kurang uang),” tuturnya.

Polisi melakukan penangkapan dengan metode Undercover buy, tersangka diamankan di salah satu hotel di kota Lubuklinggau.

“Dia (tersangka) yang mengantarkan barang bukti ke hotel dan langsung kita tangkap disalah satu hotel di Lubuklinggau, adapun barang bukti yang diamankan sabu seberat 200 gram,” ujarnya.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UUD RI tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati dan kurungan penjara seumur hidup.