Palembang – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang memvonis 1 tahun penjara mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan Hendri Zainudin, terdakwa kasus dana hibah.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Efiyanto menyatakan bahwa terdakwa Hendri Zainuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama serta memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendri Zainuddin dengan pidana selama 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta,” ucapnya.
Apabila terdakwa tidak membayar denda, kata hakim, diganti pidana kurungan selama 2 bulan.
Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sementara itu, hal yang meringankan ialah terdakwa sopan dan merupakan tulang punggung keluarga juga telah kuat telah mengembalikan kerugian negara tersebut.
Kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar telah dikembalikan terdakwa selama proses persidangan sehingga tidak lagi dibebankan kepada terdakwa.