Polres Banyuasin Berhasil Ungkap 25 Tindak Pidana Narkotika

PANGKALAN BALAI – Polres Banyuasin melalui Sat Res Narkoba Polres Banyuasin berhasil tangkap 31 Pelaku Narkoba Dan Amankan 1,2 Kg Sabu, 2.026,5 butir 38,04 gram periode juli-september tahun 2024.

Dalam hal ini Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, SH.,S.IK., M.IK saat memimpin press release pengungkapan kasus narkotika di Halaman Polres Banyuasin, Rabu (19/09/24).

Ruri mengatakan Polres Banyuasin Hari ini melaksanakan press realese ungkap kasus tindak pidana narkotika selama saya menjabat Periode Juli – September Tahun 2024.

“Kami berhasil mengamankan 25 tindak pidana narkotika. 31 pelaku (30 laki-laki) dan (1 perempuan). Barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1.184,89 gram. Barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.026,5 butir. Barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat bruto 38,04 gram”, jelasnya.

Ia mengungkapkan 25 tindak pidana narkotika tersebut didapat dari berbagai kecamatan yang ada di wilayah hukum Polres Banyuasin. pengungkapan ini merupakan komitmen dari Polres Banyuasin dalam rangka pemberantasan tp narkotika di wilayah hukum Polres Banyuasin. terbukti dengan kontribusi dari beberapa polsek yang mengungkap kasus narkotika, harapannya seluruh polsek bisa berkontribusi dalam pemberantasan narkotika. kedepan kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum bila mana ada masyarakat yang menyalahgunakan narkotika.

“pasal yang di terapkan kepada pelaku adalah; pasal: primer pasal 111 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI no.35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). dengan meningkatnya kualitas dan kuantitas pengungkapan kasus narkoba selama ini, marilah kita semua hendaknya intropeksi diri begitu memperihatinkan pesatnya kejahatan narkotika ini dari tahun ke tahun khususnya di kabupaten banyuasin dan umumnya sumatera selatan. Saya mengharapkan kepada seluruh personil fungsi reserse narkoba polres banyuasin dan polsek jajarannya agar terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku peyalahgunaan dan peredaran narkoba mulai dari kultifasi (penanam), produksi (pembuat), distribusi (penyalur / pengedar), dan konsumsi (pemakai) narkotika agar tidak ada tebang pilih, profesional dan transparan dalam proses penyidikannya serta humanis dalam pelaksanaannya. pada kesempatan ini saya tetap mengharapkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah dan memberantas narkoba. sehingga hilangnya rasa kekhawatiran masyarakat terhadap kejahatan di bidang narkoba di Kabupaten Banyuasin”, tegasnya.