PALEMBANG – Tim Penyidik Kejati Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan 2016 – 2020.
“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini dilakukan Penetapan 3 orang sebagai Tersangka,” ujar Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dikutip Jumat (20/9/2024).
Mereka yakni, T, selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-17/L.6.5/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024.
IJH, selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP 18/L.6.5/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024.
SAP, selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-19/L.6.5/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024.
Ketiga tersangka selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan. “Ditahan di Rutan Klas I Palembang dari 19 September 2024 sampai dengan 08 Oktober 2024,” katanya.
Penyidik menetapkan tersangka pada tahap perencanaannya, ditemukan fakta hukum markup terhadap kontrak pekerjaan perencanaan tersebut. Adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp25,6 miliar.
Penyidik telah menyita uang sejumlah Rp2.088.000.000, yang merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusi ke beberapa pihak tersebut. “Estimasi kerugian negara Rp1,3 Trilliun. Saksi yang telah diperiksa sebanyak 34 orang dalam perkara ini,” bebernya.
Penyidikan perkara tersebut tidak menutup kemungkinan dapat berkembang, “Karena pada saat ini baru ditemukan fakta di tahap pekerjaan perencanaan teknis pembangunan prasarana LRT,” tutupnya.
Adapun perbuatan para tersangka melanggar:
Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
Subsidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
Atau Kedua Pasal 11 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.