Berstatus Tersangka, Perkara H Halim Segera Disidangkan

PALEMBANG – Telah dilakukan pelimpahan P 21 Tahap 2 (Pelimpahan berkas perkara dan tersangka) dari Mabes Polri Bersama Kejaksaan Agung di Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau atas nama Tersangka Joko Putnomo dan Bagio alias Lujeng.

Perkara ini bermula dari Laporan dari PT. Gorby Putra Utama ke pihak berwajib Direktorat Tipiter Mabes Polri dengan Nomor laporan Polisi LP/B/129/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 April 2024. Terlapor : Haji. HALIM ALI, JOKO PURNOMO dan BAGIO pada Senin (23/9) kemarin.

Release dari Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau diwakili oleh Kasie Pidana Umum Kejari Lubuk Linggau Ibu MERY ARYANI S.H., M.H., dalam Wawancara dengan awak Media di Kantor Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau menyampaikan.

”Ada Pelimpahan dari Kejaksaan Agung dan P 21 di Kejaksaan Agung, untuk hari ini P 21 Tahap 2 yaitu :Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti. Untuk kelengkapan Barang Bukti itu sudah dilakukan cek. Karena sudha dinyatakan lengkap oleh pihak PENELITI KEJAKSAAN AGUNG hari ini P21 dengan kita menerima tersangka berikut barang bukti, dikarenakan Lokusnya berada dwilayah hukum Pengadilan Lubuk Linggau, Kebnetulan hari ini dilimpahkan perkara atas nama JOKO PURNOMO dan BAGIO alias Lujeng. Laporannya di Mabes Polri. Kedua Tersangka ini sebagai Staf Pekerja PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT. SKB). Untuk Persangkaan Pasal 263 KUHPidana ayat (1) dan (2) DENGAN ANCAMAN KURUNGAN PENJARA PALING LAMA ENAM TAHUN. Ada Keterkaitan dengan Terpidana sebelumnya pasti ada karena Pasal 263 KUHPidana adalah tentang Pemalsuan Dokumen. Setelah ini langsung di Limpahkan Ke Pengadilan Negeri Lubuk Linggau,” Ujar Kasie Pidum Kejari Lubuk Linggau.

Dikonfirmasi Sofhuan Yusfiansyah SH M Kuasa Hukum PT. Gorby Putra Utama (PT. GPU) menyampaikan ini kinerja luar biasa dari Direktorat Tipiter Mabes Polri dan Kejagung RI dan Kejari Lubuklinggau Atas diserahkan barang bukti dan Tersang atas nama Bagio, dan Joko Purnomo yang keduanya adalah karyawan PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).

“Karena sudah dinyatakan lengkap Kita tinggal menunggu saja Jadwal Persidangan.”

Keduanya diduga merupakan aktor penting dalam terjadinya Tindak Pidana pemalsuan surat, dugaan Rekayas Dokumen dan adanya dugaan penyerobotan lahan Masyarakat Breringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Raws Utara dan Sebagian Lahan areal IUP PT. Gorby Putra Utama (PT. GPU) di Kabupaten Muratara dengan Modus Memanipulasi Surat Tanah dan Dokumen lain untuk digunakan sebagai Dasar Penerbitan HGU PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT. SKB) yang telah dibatalkan Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia. Hal ini menimbulkan kerugian cukup besar bagi Masyakarat Muratara, Menganggu Iklim Investasi di Kabupaten Musi Rawas Utara, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Muratara dari Pajak sector batubara juga terganggu dan Korbannya adalah semua komponen masayarakat dan Kepentingan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara.

Ketika ditanya tentang H. Halim Ali sebagai Tersangka Utama kapan untuk dilimpahkan, Sofhuan mengatakan pihaknya sangat Percaya Mabes Polri dan Kejaksaan Agung dalam waktu dekat akan melakukan hal yang sama karena Para Tersangka ini dalam 1 (satu) Laporan Klien Kami.

“Kita Serahkan Saja Sepenuhnya kepada Direktorat Tipiter Mabes Polri dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Sistem Hukum Kita Berpihak pada kebenaran dan fakta hukum,”ujarnya.