PALEMBANG – Tiga pelaku sindikat pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Kota Palembang, diringkus unit Reskrim Polsek Sukarami. Ketiganya memiliki peran masing-masing.
Dimana pelaku Yudha Pratama (20) sebagai eksekutor sepeda motor, kemudian sepeda motor di jual melalui cod di perankan oleh Marsal Harahap (48). Setelah sepeda motor yang dibeli kemudian di ubah atau di modifikasi oleh pelaku Dedi Asmaran (37).
Kapolsek Sukarami Palembang Kompol M Ikang Ade Putra mengatakan, anggotanya menangkap sindikat pencurian sepeda motor yang berapa hari lalu sering meresahkan masyarakat. Hasilnya tiga pelaku berhasil kita tangkap.
“Tiga pelaku, dua merupakan sebagai penandah hasil curian yang dilakukan oleh satu orang pelaku dan dua orang lagi masih DPO,” kata Ikang kepada awak media Rabu (26/9/24).
Dari penangkapan tiga pelaku ini anggota juga berhasil mengamankan empat sepeda motor beat, selain itu beberapa alat – alat yang digunakan pelaku saat di modifikasi. Setelah di modifikasi sepeda motor di jual dengan cara Cod.
“Ada empat motor yang kita amankan, namun masih ada lagi tkp lainya yang masih dalam penyelidikan anggota. ada tiga laporan di Polsek Sukarami sisanya ada di wilayah polsek lainnya sekita 10 kali,” ungkapnya.
Untuk modus operandi pelaku lanjut Ikan, kalau pelaku ini mengincar sepeda motor yang mudah diambil dengan cara mematangkan stang lalu di hidupkan dengan kawat. Setelah berhasil motor di jual ke penandanya yang sudah menunggu hasilnya.
“Kemudian pelaku menjual motor dengan rata – rata hasil curian dengan Rp 3,8 juta rupiah. Lalu uang tersebut dibagi oleh ketiganya dan dua pelaku lagi yang masih dpo,” tandasnya.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dan 480 KHUP dengan ancaman penjara 7 tahun penjara.