PALEMBANG – Diduga menjadi korban penipuan hingga alami kerugian Rp470 kita, Apri (30) warga Palembang ini dijanjikan oknum yang mengaku bisa memasukkan adiknya ke Sekolah Kedinasan.
Peristiwa ini terungkap setelah dirinya bersama orang tua membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Diceritakan Apri, bertemu dengan terlapor inisial SU (59) dan membuat perjanjian lalu di sepakati bersama sejak hari Rabu (1/11/2023) sekitar pukul 11.20 WIB setelah bernegosiasi di rumah terlapor di wilayah Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang.
“Saat itu terlapor ini janji agar adik saya lulus tes SKD sebuah sekolah kedinasan, memberikan uang dan setelah diberikan Rp470 juta ternyata adik saya tidak lulus. Namun sampai sekarang uang tidak dikembalikan terlapor,” katanya saat diwawancarai usai membuat laporan di SPKT, Kamis (26/9).
Menurut Apri menjelaskan, jika kenal dengan SU ini dari guru les privat adiknya MR (19) saat mengikuti tes privat untuk persiapan tes sekolah kedinasan tersebut sejak tahun lalu.
“Iya adik saat itu pulang kerumah dan bercerita kepada bapaknya jika gurunya mengatakan ada yang bisa membantu dan menjanjikan MR bisa masuk sekolah kedinasan, maka itu bapak kemudian mengajak bertemu dengan terlapor,” jelasnya.
Lebih jauh dikatakan Apri bahwa kemudian pihak keluarga kita bertemu dengan SU di tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian mereka mencapai kesepakatan harga Rp650 juta.
“Sepakat di angka Rp 650 juta, namun mereka minta uang muka Rp 350 juta awalnya. Sisanya nanti setelah tes SKD,” ujarnya.
Lanjutnya, bahwa Uang tersebut katanya termasuk dalam camp pembelajaran di wilayah Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Tetapi seiring waktu berjalan SU meminta uang dengan total Rp470 juta sebelum tes SKD berlangsung.
“Awalnya kami curiga, kata adik saya juga di sana (camp Jakarta) tidak belajar, hanya makan tidur tapi handphone mereka di sita. Namun kami masih percaya dan kirim uang tersebut ada yang ditransfer dan tunai,” bebernya.
Sambungnya, setelah mengikuti tes SKD pada April 2024, adik tersebut dinyatakan tidak lulus seleksi. Lalu menagih uang dikembalikan seperti yang dijanjikan.
“Memang dari awal mereka sudah menjanjikan uang kembali jika tidak lulus, Kami juga sudah antisipasi dengan buat surat perjanjian tertulis,” tukasnya.
Masih katanya, namun saat minta pertanggung jawaban SU belum bisa mengembalikan uang hingga kami membawa perkara ini ke Kepolisian. “Kami hubungi untuk mediasi, tetapi tidak pernah digubris. Kalaupun ada respon hanya menjanjikan dengan nanti – nanti terus. Oleh karena itu kami putuskan untuk melapor,” ungkapnya.
Ternyata, sebelumnya sudah ada juga 6 orang lainnya yang dijanjikan dan semuanya tidak lulus tes. Tidak tahu juga apakah mereka lapor atau tidak.
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli membenarkan adanya aduan atas tindak pidana Pasal 378 KUHP mengenai penipuan. “Sudah kami terima aduan dari korban, selanjutnya akan segera kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang,” katanya.