Bandung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan (nakes) COVID-19 senilai Rp5,4 miliar di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang sama dengan tersangka berinisial HC pada Desember 2023.
“Modus operandi, membuat data fiktif dalam hal proses pengajuan dana insentif bagi nakes yang menangani COVID-19 kemudian membuat laporan pertanggungjawaban fiktif,” kata Jules di Bandung, Kamis.
Jules merinci ketiga tersangka itu berinisial DP yang merupakan Direktur RSUD Palabuhanratu, kemudian SR menjabat sebagai Kabid Pelayanan RSUD Palabuhanratu, sementara WB sebagai Subkor Pelayanan dan Pembiayaan RSUD Palabuhanratu.
Dia menjelaskan peran DP yaitu mengajukan nama-nama tenaga kesehatan yang tidak menangani pasien COVID-19 sebagai titipan agar mendapatkan insentif. Pengajuan insentif berasal dari dana APBN tahun 2020 dan APBD tahun 2021.
Proses pengajuan dana insentif tersebut, lanjut dia, tersangka DP dibantu oleh SR dan WB untuk membuat administrasi pengajuan.
“Hasil pencairan dari tenaga kesehatan diminta kembali untuk dikumpulkan dan digunakan untuk uang kas ruangan COVID-19, dibagi-bagikan ke nakes dan non nakes serta kepentingan pribadi,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, AKBP Maruli Pardede mengatakan, dugaan tindak korupsi yang dilakukan para tersangka telah melanggar sejumlah peraturan menteri kesehatan tentang penangan COVID-19.
“Kemudian dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, Perwakilan Provinsi Jawa Barat, terdapat kerugian keuangan negara yang nilai kerugiannya sebesar Rp5,4 miliar,” kata Maruli.
Dia menjelaskan, para tersangka telah mengajukan sebanyak 1.300 nama nakes dan non nakes untuk diajukan sebagai penerima dana insentif. Menurutnya, setiap nama tersebut disebutkan menerima dana insentif yang bervariasi.
“Para pelaku menghimpun anggaran sehingga yang 1.300 orang ini adalah anggaran yang memang bukan peruntukan untuk hak daripada tenaga COVID pada saat itu. Jadi bervariasi ya sesuai dengan jenjang atau keahliannya antara Rp7 juta sampai Rp15 juta,” kata dia.
Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.