PALEMBANG – Pemuda berinisial IV (22) ditangkap anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel di kediamannya di Kabupaten PALI. IV ditangkap terkait kasus membagikan video asusila menyimpang yang dia lakukan terhadap keponakannya sendiri.
Dalam perannya tersangka ini membagikan video tersebut ke grup telegram yang berisi foto dan video asusila anak laki-laki ‘Video Gay Kids’ sejak tahun 2021 hingga tahun 2023. Anggota grup tersebut juga ada yang dari luar negeri.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Kompol Riska Aprianti mengatakan terungkapnya kasus tersebut berkat kerjasama NCMEC (National Center For Missing & Exploited Children) Amerika Serikat dengan Direktorat Tipid Siber Mabes Polri.
“Tipid Siber Mabes Polri bekerjasama dengan NCMEC Amerika Serikat melakukan patroli siber dan terindikasi konten asusila di Kabupaten PALI. Lalu kami tindaklanjuti, pelaku ditangkap di rumahnya,” ujar Kompol Riska, Senin (7/10/2024).
Riska menerangkan pelaku melakukan perbuatan menyimpang itu terhadap korban sejak tahun 2021 hingga tahun 2023 sebanyak delapan kali. Sebanyak enam kali dilakukan di PALI dan dua kali dilakukan di Palembang.
“Korbannya sekarang masih berumur 8 tahun, itu adalah keponakannya sendiri. Pelaku memfoto dan merekam asusila yang dia lakukan ke korban serta membagikannya ke grup telegram. Selama tahun 2021 sampai tahun 2023 sudah melakukan delapan kali,” katanya.
Dari hasil interogasi pelaku tidak memberikan iming-iming kepada korban, menurutnya karena saat melakukan usia korban masih sangat belia sehingga pelaku memanfaatkannya. “Tidak ada iming-iming, karena korban masih kecil jadi belum terlalu mengerti,” katanya.
Saat menggeledah handphone IV anggota Subdit V Siber menemukan 2000 video asusila terhadap anak di bawah umur yang disimpan oleh tersangka di akun Google Drive. File tersebut menjadi barang bukti yang diamankan bersama akun media sosial pelaku dan handphone. “Selain disebar, tersangka menyimpan foto dan video itu ke dalam Google Drive,” katanya.
Tersangka terancam dijerat pasal berlapis diantaranya UU ITE, UU Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 Miliar.