Palembang – Pemerintah Kota Palembang terus memperkuat upaya dalam meningkatkan realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tahun 2024.
Melalui Rapat Kerja Koordinasi dan Evaluasi PBB yang digelar di Aula Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Pj Walikota A. Damenta mengimbau seluruh masyarakat untuk tertib membayar pajak tepat waktu.
“Kami mengimbau warga Palembang agar memanfaatkan kesempatan penghapusan denda ini. Ini momen penting agar tidak ada lagi tunggakan di masa depan,” ujar Damenta.
Ia menambahkan, meskipun capaian pajak tahun ini belum signifikan dibanding tahun sebelumnya, ada peningkatan sebesar 1,154% berkat pembayaran rutin yang terus naik setiap harinya.
“Kami berharap hingga akhir tahun realisasi pajak bisa mencapai 100%,” kata Damenta dengan optimis.
Kepala Bapenda Palembang, M. Raimon Lauri AR, juga menegaskan bahwa target triwulan ketiga telah mencapai 87,52%, dengan rasio kepatuhan mencapai 83%. “Kami optimis target 100% dapat tercapai di triwulan keempat,” ungkap Raimon.
Upaya peningkatan kepatuhan terus dilakukan, khususnya untuk sekitar 9.000 wajib pajak yang masih menunggak. Program penghapusan denda administrasi dan pengurangan pokok pajak, yang diluncurkan pada 13 Oktober 2024 lalu berdasarkan Perwali No. 33 Tahun 2024, diharapkan dapat membantu mencapai target akhir tahun.
“Kami juga memberikan pengurangan denda pokok sebesar 75% untuk pajak dari tahun 2002-2008, agar wajib pajak semakin patuh dan memanfaatkan program ini,” jelas Raimon.
Realisasi capaian pajak hingga saat ini sudah menyentuh 89%, dan pihak Bapenda optimis bahwa dengan program keringanan pajak, target 100% akan tercapai pada akhir tahun 2024.