Palembang – Terkait pemberitaan money politik yang ramai beredar di Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Wakil Koordinator Badan Advokasi Hukum TOHARO Advokat Widodo,SH Angkat bicara, dengan ada nya laporan dugaan money politik di dua tempat yang dilaporkan oleh tim hukum paslon 01.
Bahwa perlu diketahui paslon nomor urut 2 tidak pernah memerintahkan atau memberikan uang untuk melakukan praktek-praktek money politik. Di setiap bukti video yang beredar terlihat jelas tidak ada sama sekali keberadaan paslon nomor urut 2 maupun tim kampanye ataupun tim relawan. Bisa jadi hal tersebut adalah bentuk sabotase dengan tujuan untuk menjatuhkan citra politik paslon.
Opini yang dibangun di media bahwa paslon nomor urut 2 terancam di diskualifikasi dan atau akan di diskualifikasi hal tersebut sangat lah tidak berdasar menurut hukum.Yang mana merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yaitu Pasal 73 ayat (4) “Selain calon atau pasangan calon,anggota partai politik,tim kampanye,dan relawan, dan atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk :
a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c.Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
Jo Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pasal 66 ayat (2)
Jo pasal 187A ayat (1) “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbutaan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan atau paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp.200 juta paling banyak 1 milyar.”
Ayat (2) “pidana yang sama diterapkan pada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana di maksud pada ayat (1)”
Lanjut Advokat Widodo sudah sangat jelas dari peraturan UU diatas tidaklah dapat mendiskualifikasi paslon jika tidak terdapat calon yang melakukan money politik dan dilihat dari bukti video yang beredar tidak ada sama sekali unsur-unsur diatas yang dapat dikenakan kepada Calon.
Terkait pemberitaan yang beredar akan mendiskualifikasi paslon 02 hanya upaya penggiringan opini yang menyesatkan masyarakat dengan tujuan untuk menggerus elektabilitras paslon nomor urut 02 yakni H.M Toha SH dan Kiyai Rohman yang terus meningkat setiap hari nya.