Palembang – Aplikasi ‘Banpol’ (Bantuan Polisi), yang diluncurkan oleh Polda Sumatera Selatan pada Oktober 2022 telah menerima 44.478 laporan pengaduan masyarakat.
Aplikasi yang diinisiasi mantan Kapolda Sumatera Selatan Irjen A Rachmad Wibowo ini bertujuan meningkatkan pelayanan kepolisian. Adapun aplikasi Banpol memiliki tagline “Kami Siap Melayani 24 Jam”.
“Sejak peluncuran aplikasi Banpol aplikasi ini sudah menerima 44.478 laporan pengaduan masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto.
Sejak Oktober 2022 hingga 14 Oktober 2024 aplikasi Banpol sudah menerima 44.478 laporan pengaduan masyarakat dengan rincian sebagai berikut.
Tawuran: 3.4%
Perkembangan penanganan perkara: 3.0%
Penyakit masyarakat: 3.9%
Penipuan online: 3.1%
Penipuan dan penggelapan: 2.4%
Penganiayaan: 1.7%
Pencurian: 1.7%
Narkoba: 3.8%
Balapan liar: 2.4%
Illegal drilling: 2.5%
Karhutla (kebakaran hutan dan lahan): 1.6%
Kemacetan lalu lintas: 1.0%
Pelayanan Polri: 6.0%
Lain-lain: 41.9%
Laporan palsu (prank): 1.1%
Laporan dapat disampaikan melalui nomor WhatsApp Bantuan Polisi di 081370002110, yang memungkinkan masyarakat untuk melaporkan berbagai gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polda Sumsel, termasuk pengaduan tentang pelayanan kepolisian.
Sunarto menjelaskan laporan dari masyarakat yang masuk ke aplikasi Banpol akan langsung diteruskan ke bagian terkait untuk ditindaklanjuti. Sampai saat ini sudah beberapa laporan dan pengaduan yang terselesaikan walaupun belum semuanya selesai.
“Laporan yang masuk langsung diteruskan ke fungsi atau satker terkait untuk didalami dan tindak lanjuti,” ujarnya.