Palembang – Proyek pemeliharaan jogging track di kawasan Kambang Iwak (KI) Palembang menjadi sorotan Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumsel karena dinilai sebagai pemborosan anggaran.
Berdasarkan data LPSE Kota Palembang, proyek dengan nama pemeliharaan jogging track Kambang Iwak tersebut menelan biaya Rp 3,5 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Palembang tahun 2024.
Proyek di bawah satuan kerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkim) Palembang itu telah selesai di lelang dan digarap oleh PT Surya Lima Gemilang terhitung kontrak 1 Agustus 2024.
Adapun lantai jogging track tersebut pada tahun 2017 lalu pernah juga direnovasi ldengan anggaran Rp 1 miliar untuk pengerjaan sepanjang 800 meter.
Deputy K-MAKI Sumsel, Feri Kurniawan, mengatakan sebelum adanya perbaikan, kondisi jogging track Kambang Iwak relatif masih bagus dan layak digunakan.
Apalagi jika mengacu ke Undang-Undang Jasa Konstruksi maka usia bangunan untuk dilalukan renovasi besar minimal 10 tahun. Sehingga jika mengacu aturan tersebut maka renovasi jogging track baru dianggarkan kembali pada tahun 2027 mendatang.
“Kalau memang itu rusak sebelum waktunya, maka konstruksi tersebut dapat dikatakan tidak layak pakai, dan proyek lama bermasalah dalam hal kekuatan konstruksi,” kata Feri, Senin, 21 Oktober 2024.
Apalagi dengan anggaran Rp 3,5 miliar, proyek tersebut justru terkesan sebagai pemborosan anggaran. Artinya, Pemkot Palembang diduga tidak menyusun skala prioritas bangunan untuk masyarakat secara umum.
“Anggaran besar itu hendaknya lebih memprioritaskan program peningkatkan kesejahteraan masyarakat kecil. Seperti bantuan untuk seragam dan peralatan sekolah, serta pengetasan kemiskinan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkim) Kota Palembang, Agus Rizal, belum memberikan respons pertayaan yang telah disampaikan baik melalui pesan WhastApp maupun telepon terkait proyek proyek perawatan jogging track Kambang Iwak tersebut.