Palembang – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menerima sertifikat aset tanah hibah seluas 453 meter persegi dari PT RMK Energy (RMKE).
Tanah tersebut akan difungsikan sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kelurahan Pulokerto, yang direncanakan dapat menampung warga dari dua Rukun Tetangga (RT).
“Ini sudah sertifikat asetnya diserahkan dan kita terima,” kata Pj Wali Kota Palembang, Ucok Abdulrauf Damenta usai acara serah terima, Senin 21 Oktober 2024.
Ucok menjelaskan pemberian hibah ini merupakan wujud sinergi antara sektor swasta dan pemerintah. Setelah proses hibah, Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan sertifikat, sehingga tanah tersebut kini resmi menjadi aset milik Pemkot Palembang.
“Ini hibah dari PT RMKE untuk kita, dan sertifikatnya telah diterbitkan oleh Kanwil ATR/BPN. Kini, tanah ini menjadi aset Pemkot Palembang,” lanjutnya.
Ucok juga memastikan TPU ini dapat digunakan masyarakat sekitar yakni RT 025 dan RT 026 secara gratis tanpa biaya apapun.
“Ini gratis dan dapat langsung digunakan masyarakat sebagai TPU, karena sudah kita lakukan land clearing dan dibuat pagar beton, ” kata dia.
Dengan adanya hibah ini, Ucok juga berharap TPU Pulokerto dapat memenuhi kebutuhan lahan pemakaman bagi masyarakat sekitar dan mendukung pengelolaan lahan secara berkelanjutan.
“Melalui bantuan hibah tanah yang diperuntukkan untuk lahan TPU diharapkan mampu memberikan manfaat kepada masyarakat Kota Palembang terutama di wilayah Gandus, ” kata dia.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang Zamili menyebutkan selain menyerahkan sertifikat TPU, juga ada 13 sertifikat aset Pemkot yang diberikan. Di antaranya Dinas Kesehatan 1 Sertifikat, Dinas Perkimtan 3 Sertifikat, Dinas PUPR 7 Sertifikat dan BPKAD 2 SertifikatSertifikat