PALEMBANG – Aksi perampokan dengan menggunakan senjata api terjadi di salah satu minimarket di Jalan Babat Saudagar Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI) terjadi Minggu malam (13/10/24) sekitar pukul 21:13 WIB.
Berdasarkan rekaman cctv minimarket tiga pelaku M Joni (40), Junaidi, (35) Rondiko (24). Ditangkap Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di tiga lokasi berbeda dengan barang bukti pelaku yang gunakan saat beraksi.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, berdasarkan rekaman cctv pelaku masuk ke dalam minimarket dengan menodongkan senjata api kepada pegawai. Dengan mengancam pegawai kemudian mereka mengambil uang rokok dan hp milik karyawan minimarket
“Pelaku mengancam karyawan dengan senjata api, sambil mengancam dengan berkata jangan melawan kalau tidak saya tembak. Mereka bertiga mengambil uang Rp 6 juta rokok serta hp karyawan total Rp 15 juta rupiah,” kata Anwar Selasa (22/10/24).
Ketiga pelaku ini memiliki peran masing-masing, dimana Joni mengancam dengan senjata api Junaidi yang memiliki ide perampokan sementara Rondiko sebagai mengecam senjata tajam dengan parang kepada kasir.
“Jadi senjata api yang di sewa pelaku saat pemiliknya masih dalam pengejaran anggota. Menurut keterangan pelaku senjata api di sewa sebesar Rp 200 ribu rupiah,” ungkapnya.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenai pasal 365 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sementara pengakuan salah satu pelaku mengatakan, nekat melakukan perampokan karena kebutuhan ekonomi. Selain dirinya baru saja di pecat dari tempat kerjanya di salah satu rumah makan.
“Karena kebutuhan ekonomi sehingga punya ide buat merampok, kalau senjata api di sewa dari teman sebesar Rp 2 ratus ribu rupiah,” ujarnya.