Palembang – Pemkot Palembang menjalin kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Palembang. Kerjasama ini berfokus pada penanganan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Nota kesepahaman, atau MoU, ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota Palembang, Ucok Abdul Rauf Damenta, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin. Acara berlangsung di Hotel Arista pada Rabu (23/10/2024).
Damenta menekankan pentingnya kolaborasi ini. Menurutnya, kerja sama ini menjadi landasan kolaborasi dan koordinasi antara kedua pihak. Ia juga menambahkan bahwa langkah ini bersifat preventif. Tujuannya, agar tidak muncul persoalan hukum, terutama dalam pengadilan maupun di luar pengadilan.
“Kita minta kepada pak Kejari agar program-program kita ini dimitigasi sejak awal”, ujar Damenta, diwawancarai usai acara. Ini bertujuan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, anggaran, dan program lainnya. Ia percaya kerja sama ini bakal memberikan dampak positif bagi masyarakat Palembang. Kejaksaan dapat membantu dalam perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan.
Kerja sama ini bukanlah hal baru. Damenta menegaskan bahwa ini adalah kelanjutan dari kerja sama tahun-tahun sebelumnya. Ia juga menyebutkan bahwa kerja sama ini bisa diperbarui setiap tahun, atau sesuai kebutuhan yang ada.
Sementara itu, Hutamrin menjelaskan tugas jaksa pengacara negara. Pihaknya memberikan saran hukum (Legal Opinion) dan pendampingan hukum (Legal Assistant) kepada Pemkot Palembang, baik dalam litigasi maupun non litigasi. Hutamrin menekankan pentingnya memberikan input hukum yang jelas kepada Pemkot.
“Jadi, kita bisa beri input ke Pemkot. Pak, secara hukum aturannya begini, begini. Kami mengawasi. Kalau mereka (Pemkot , red) melanggar, silahkan saja, ada sanksi hukumnya,” ujar Hutamrin.
Legal Opinion, misalnya, sebelum pengadaan barang dan jasa, Pemkot meminta pendapat Kejari. Dengan syarat dokumen yang disampaikan valid dan lengkap.
Sehingga, pengadaan barang dan jasa tepat sasaran dan dalam penggunaan tidak terjadi kesalahan.
Legal Assistant, jika pekerjaan sudah setengah jalan, tapi tiba-tiba ada masalah, Kejari bisa diminta bantuan di persidangan, pengadilan, gugatan dan lainnya.
Adapun pendampingan bisa dilakukan di dalam dan di luar pengadilan, seperti mediasi.
Hutamrin juga meminta Pemkot Palembang memberikan data yang akurat sehingga dalam pelaksanaan tugas berjalan lancar.