JAKARTA – Transformasi digital dan perbaikan tata kelola pemerintahan jadi strategi pemberantasan korupsi yang dinilai sangat efektif. Perbaikan sistem dan integrasi data yang didorong Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) berkontribusi pada peningkatan penerimaan negara dan membantu mencegah kebocoran keuangan negara.
“Salah satu strategi utama pemberantasan korupsi yang telah terbukti efektif adalah dengan terus menerus melakukan perbaikan pada proses tata kelola pemerintahan melalui digitalisasi dan reformasi sistemik pada aspek birokrasi pemerintah,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan saat mewakili Presiden Prabowo Subianto pada Pembukaan Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2024 di Jakarta, Senin (09/12).
Budi Gunawan menjelaskan pemerintah juga terus mengupayakan perbaikan pelayanan melalui transformasi digital dan terus mendorong reformasi birokrasi. Pemerintah memanfaatkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai alat penting untuk mencegah dan memberantas korupsi dengan meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Komitmen kuat pemerintahan di bawah komando Presiden Prabowo Subianto dalam memerangi korupsi tertuang dalam Asta Cita ke-7 yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Saya berharap seluruh instansi dapat bersinergi dan bersatu padu untuk memberantas korupsi,” ujarnya.
Senada dengan Menko Polkam, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini juga menekankan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan korupsi dan pencegahan kebocoran anggaran. Upaya pencegahan korupsi, pengawasan, dan penegakan hukum terkait korupsi harus diperketat, agar tidak terjadi penyimpangan dalam pemanfaatan anggaran anggaran di kalangan birokrasi.
Digitalisasi dan integrasi penting untuk dilakukan pada seluruh lini layanan pemerintah. Pada tahun 2023, evaluasi yang dilakukan oleh Stranas PK mengungkap tiga tantangan utama dalam pelaksanaan aksi pelayanan pemerintah, yaitu ketidaktersediaan data; data yang ada masih tersebar dan tidak terintegrasi; serta sistem layanan yang belum memiliki standar baku.
“Masalah-masalah ini berdampak pada lemahnya pengambilan kebijakan berbasis data, sehingga sering kali tidak tepat sasaran. Oleh karena itu, Stranas PK memprioritaskan integrasi dan digitalisasi layanan pada K/L/D, salah satunya melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD),” tutur Rini.
Dengan SIPD, sinkronisasi program pembangunan pusat dan daerah dapat dikontrol langsung melalui satu sistem yang sama dengan menghadirkan informasi penggunaan anggaran dan kinerja dari program prioritas seperti pengendalian inflasi, pengentasan stunting, kemiskinan ekstrem, dan investasi dapat efektivitasnya dapat dimonitor dan diukur.