Pelaku Penganiayaan Dokter Koas yang Viral Sudah Ditetapkan Tersangka

PALEMBANG – Penyidik Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan pelaku pemukulan terhadap koas inisial LF yang viral di media sosial beberapa waktu lalu menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto didampingi Dir Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo juga menceritakan kronologis peristiwa penganiayaan terhadap mahasiswa kedokteran yang cukup viral di medsos dan yang bersangkutan telah kita mintai keterangan dan menyerahkan diri ke Polda Sumsel.

Berawal kejadian tanggal 10 Desember 2024 sekitar pukul 18.30 WIB korban LF diminta hadir atau bertemu dengan ibu inisial SM dari temannya sesama kuliah di fakultas kedokteran inisial LD di salah satu cafe yang ada di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang.

“Didalam pertemuan tersebut yang dibahas terkait dengan penjadwalan piket jaga untuk mahasiswa koas, bahwa teman korban dimana dijadwalkan pada malam tahun baru, sehingga saat itu ibu dari teman korban tersebut meminta atau mengintimidasi korban terhadap penjadwalan yang dinilainya tidak adil tersebut,” jelas Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolda Sumsel, Sabtu (14/12/2024).

Lanjutnya, saat itu korban didampingi rekan perempuan dan untuk ibu dari teman korban didampingi oleh pelaku. “Pelaku bernama inisial FD (37) warga Kecamatan Jakabaring Palembang, dari percakapan tersebut terjadi emosional yang dilakukan ibu teman korban terhadap korban sehingga mengakibatkan pelaku FD menjadi emosi juga sehingga melakukan tindakan penganiayaan hingga korban ini menjadi luka dan di rawat di RS Bhayangkara Palembang,” tambahnya.

Kemudian, sambung Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo bahwa pihaknya telah meminta visum, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), menyita barang bukti (BB) CCTV aktif, meminta keterangan saksi – saksi ada di TKP.

“Sehingga kita sudah mempunyai cukup bukti, dan pada tanggal 13 Desember 2024 saat penyidik melaksanakan kegiatan dilapangan, pelaku diantar oleh pengacara hukum (PH) bersama keluarganya, pihak ibu dari teman korban. Saat itu dilakukan pemeriksaan sebagai saksi lalu kemudian kita naikkan status tahap sebagai tersangka dan hari ini Sabtu (14/12) kita lakukan penahanan, dengan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” ujarnya.

Sementara BB diamankan berupa flashdisk yang berisi rekaman CCTV saat kejadian, hasil visum et revertum, baju pelaku dan korban pada saat kejadian. “Motif pelaku melakukan penganiayaan, karena pelaku kesal melihat korban seperti tidak respon terhadap ibu SM teman korban sehingga pelaku emosi dan langsung melakukan penganiayaan sehingga korban luka cukup serius dan di rawat dirumah sakit,” ungkapnya, didampingi juga Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, AKBP Tri Wahyudi dan Kanit V, AKP Novel Siswandi Kurniawan.

Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo menegaskan bahwa pihaknya melaksanakan kegiatan proses penyidikan ini dengan secara profesional serta alat bukti yang cukup didapat dari TKP, saksi, bukti digital rekaman CCTV di TKP.

“Pelaku bekerja dengan SM sudah cukup lama sekitar 20 tahun sebagai driver, kami masih mendalami terkait pada saat di TKP apa saja yang disampaikan di TKP,” katanya.

Ditanya keterkaitan SM, dia menjelaskan kedepan para pihak yang ada di TKP baik itu SM, karyawan, akan dimintai keterangan sebagai saksi sesuai dengan bukti digital yang didapatkan. Itu untuk melengkapi proses pembuktian pemberkasan yang dilakukan.

“Dari CCTV tidak terlihat SM melakukan tindakan fisik, tapi kami akan masih mendalami ini terus apakah memang ada keterkaitan SM terhadap tindak penganiayaan tersebut, itu yang masih kita dalami,” jelasnya.

Ditanya apakah ada intervensi dari pihak pelaku kepada Kepolisian, dia menegaskan tidak ada dan pihaknya jalan lurus untuk proses ini. “Saat kejadian LD tidak ada di TKP, tetapi LD yang menyampaikan kepada orang tuanya SM tentu nanti akan kita mintai keterangan,” tukasnya.

“Penyidik Subdit III Unit V dilaksanakan secara profesional dan proporsional mendasari Fakta dikumpulkan dan diperoleh itu dasarnya penyidik bekerja, jadi intervensi tidak berlaku di kami,” tambah Kombes Pol Sunarto.