Sekayu – Pemkab Musi Banyuasin telah menurunkan Tim Gabungan yang terdiri dari berbagai OPD seperti Sat Pol PP, Dinas Dagperin, Dishub, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Koperasi dan UMKM. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari rencana penertiban dan penataan pedagang kuliner di Jalan Kol. Wahid Udin Sekayu, tepatnya di depan Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Muba.
Sosialisasi dan Poin Penting Tim Gabungan melakukan sosialisasi awal sebagai tindak lanjut arahan Sekretaris Daerah Kab. Muba, Drs. H. Apriyadi, M.Si, pada rapat terbatas mengenai penertiban dan penataan pedagang.
Beberapa poin penting yang disampaikan dalam sosialisasi ini meliputi:
– Jenis Dagangan : Hanya diperbolehkan makanan jajanan atau makanan ringan.
– Koridor Penjualan
– : Pedagang hanya boleh menggunakan satu sisi jalan/trotoar di depan Taman Air, dan tidak boleh menggunakan badan jalan.
– Larangan : Dilarang berjualan buah-buahan seperti durian dan mangga, serta pakaian jadi.
– Parkir: Dilarang parkir di badan jalan dan melayani pembeli mobile.
Kepala Dinas Dagperin, Hj. Azizah, S.Sos, MT, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mengakomodir pedagang kuliner dalam mencari rezeki, sekaligus menjamin kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan. Ia juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan sekitar lokasi berjualan.
Dukungan Pemkab Muba Pemkab Muba berkomitmen untuk mendukung pelaku usaha UMKM, mengingat ini bisa menjadi alternatif wisata kuliner yang unik di Kota Sekayu. Oleh karena itu, pedagang diharapkan untuk bekerja sama dan mentaati peraturan yang ditetapkan.
Sejalan dengan arahan Sekda Muba, mulai 1 Januari 2025, pedagang diperbolehkan berjualan hanya pada Hari Sabtu dan Minggu, mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Tim Gabungan akan melakukan pemantauan rutin untuk menjaga kelancaran, ketertiban, dan kenyamanan bersama, serta segera melayangkan Surat Edaran tertulis terkait penertiban ini ayo kita dukung program UMKM Muba Dan Kita juga Jaga kebersihan dan ketertiban Muba bersama ajaknya