Tempat Penting di Banyuasin Segera Miliki Nama, Ini Usulan Namanya

Pangkalan Balai – Pemerintah Kabupaten Banyuasin menggelar rapat bersama, terkait pemberian nama sejumlah tempat yang dinilai penting yang ada di Bumi Sedulang Setudung, sebagai wacana memberikan identitas, branding image maupun ciri khas yang menggambarkan Banyuasin melalui nama-nama khusus, Senin (16/12/2024).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Guest House Rumah Dinas Bupati Banyuasin ini, dengan melibatkan sejumlah Kepala Perangkat Daerah (KPD) Tokoh Pemekaran, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, hingga sejumlah Organisasi Profesi lainnya yang ada di Kabupaten Banyuasin.

Dalam arahannya Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin Muhammad Farid, S.STP M.Si mengatakan, dengan pemberian nama-nama ini tentunya memiliki peranan yang penting dalam memahami identitas budaya dan sejarah suatu daerah. Sama halnya seperti yang diketahui di Indonesia, yang punya topografi dan keanekaragaman budaya memberikan makna yang mendalam terhadap nama-nama tempat.

“Tentunya nama-nama ini juga sangat penting untuk menjaga kelestarian budaya dan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang sejarah lokal yang ada di Banyuasin,” jelasnya.

Berdasarkan usulan dalam rapat tersebut, diusulkan sejumlah nama-nama tempat dengan nama yang sarat akan sejarah di Banyuasin :

Pendopoan Rumah Dinas Bupati Banyuasin (Pangeran Zainal Abidin, Pesirah Amirudin, Muning Munai, Depati Bungkok)

Taman Makam Pahlawan (Beremban Besi, Laskar Dua Belas, Tegar Beriman)

Ikon Kota Pangkalan Balai (Gerobak Sapi)

RSUD Banyuasin (Thalib Wali, Anang Majenah)

RS Pratama Sukajadi (Tetap)

RS Pratama Makarti Jaya (Tetap)

Jogging Track Pemerintah Banyuasin (Aek Sekojo, Aek Tampoy, Aek Lintah)

Diketahui, Sebagai tindak lanjut dari usulan-usulan tersebut akan segera dibentuk tim efektif untuk diskusi lebih cepat, sebagai pertanggung jawaban untuk merumuskan, agar nama-nama yang sudah diusulkan untuk menjadi nama tempat, agar bisa menjadi final dan dapat di jadikan Peraturan Daerah (Perda) atau di Peraturan Bupati (Perbup) sesuai ketentuan Undang-Undang.