SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui BPBD Muba mengadakan rapat atas tindaklanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan dan Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Penyesuaian Nomenklatur Jabatan Fungsional, Selasa (17/12/2024).
Rapat di pimpin oleh Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi melalui Asisten Administrasi Umum Setda Muba Drs Safaruddin dan dihadiri oleh perwakilan kepala perangkat daerah beserta kepala bagian yang terkait.
Dalam paparannya Kepala BPBD Muba Pathi Ridwan SE ATD MM menyampaikan, bahwasanya dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan dan Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Penyesuaian Nomenklatur Jabatan Fungsional. Bertujuan untuk menyederhanakan tugas dan ruang lingkup Jabatan Fungsional. Meningkatkan profesionalisme dan kinerja ASN dalam penanggulangan bencana.
“Untuk itu, kami mohon di support agar pengadaan Jafung ini bisa segera kita persiapkan secara bersama mengikuti kebijakan yang telah ada dari pusat,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi melalui Asisten Administrasi Umum Setda Muba Drs Safaruddin mengatakan, dalam hal ini tentunya Pemerintah Kabupaten Muba akan dorong dan memberikan support untuk mewujudkannya. Karena sudah sangat jelas ini merupakan kebijakan nasional yanh harus segera kita tindaklanjuti prosesnya.
“Setelah rapat ini akan menyampaikan laporan kepada pimpinan. Dan selanjutnya mungkin akan dilakukan persiapan,” tandasnya.