Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan hingga Desember 2024 ini telah memberikan bantuan hukum gratis kepada 386 warga miskin di 17 kabupaten dan kota.
“Bantuan hukum itu meliputi 325 bantuan hukum litigasi dan 61 bantuan hukum non-litigasi,” kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya.
Dia menjelaskan, bantuan hukum gratis merupakan amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang diberikan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi kepada masyarakat tidak mampu (miskin) yang menghadapi masalah hukum, baik pidana, perdata, maupun tata usaha negara (TUN).
Pemberian bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma (gratis) kepada warga miskin dalam bentuk layanan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi.
Bantuan hukum litigasi yang diberikan mencakup proses pendampingan hukum dalam beracara baik secara pidana, perdata, maupun tata usaha negara.
Sedangkan bantuan hukum non-litigasi diberikan dalam bentuk konsultasi hukum, mediasi, pendampingan di luar pengadilan, penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, drafting dokumen hukum, penelitian hukum, negosiasi dan investigasi perkara, katanya.
Menurut dia, setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apa pun. Namun faktanya, ketika masyarakat berhadapan dengan hukum, mereka bertindak sendirian karena tidak memiliki biaya mendapat bantuan hukum.
“Tidak semua masyarakat memiliki kemampuan finansial untuk mendapatkan bantuan hukum, khususnya bagi warga miskin atau tidak mampu. Akibatnya, tidak jarang mereka menjadi korban atas keputusan hukum yang merugikan hingga akhirnya muncul istilah hukum tumpul ke atas, namun tajam ke bawah,” katanya.
Keadilan, perlindungan, pengakuan serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dijamin dalam Pasal 28 D Ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.
Oleh karena itu, sebagai bentuk keadilan hukum dan keberpihakan terhadap warga miskin, pemerintah memberikan program bantuan hukum gratis.
“Bantuan hukum ini merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi warga/masyarakat miskin,” jelasnya.
Untuk mendapatkan informasi program bantuan hukum gratis, masyarakat dapat mengakses laman sidbankum.bphn.go.id, atau bisa juga berkonsultasi terlebih dahulu ke Kanwil Kemenkumham Sumsel yang beralamat di Jalan Sudirman KM. 3,5 Palembang.
Setelah mendapatkan informasi PBH yang terakreditasi, masyarakat menyiapkan persyaratan yang diperlukan antara lain kartu identitas diri, surat keterangan domisili, surat keterangan tidak mampu dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat dan melampirkan surat kuasa pendampingan oleh advokat. Apabila terdapat kendala atau kesulitan memenuhi dokumen tersebut, masyarakat dapat meminta bantuan dari pejabat fungsional penyuluh hukum yang sedang bertugas.
Ilham Djaya menyebutkan untuk menjalankan program bantuan hukum gratis pada 2024 ini, pihaknya memiliki anggaran sebesar Rp1,02 miliar untuk bantuan hukum litigasi, dan Rp192 juta untuk penerima bantuan hukum non-litigasi bekerja sama dengan 13 lembaga terakreditasi Kemenkumham.
Adapun lembaga/organisasi bantuan hukum yang bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Sumsel antara lain YLBH Sejahtera Palembang Sriwijaya, YLBHI LBH, POS Bantuan Hukum Advokat Indonesia Palembang, LBH Sumsel, LBH Lahat, Polis Abdi STIHPADA, LKBH Musi Banyuasin.
Kemudian YLBH Apik Sumsel, YLBH IKADIN Sumsel, PBH PERADI Palembang, LBH Serasan Muara Enim, LBH Geradin Baturaja, LBH Sumsel Cabang Pagaralam, kata Kakanwil Ilham.