Warga Palembang Dilarang Main Kembang Api Saat Malam Tahun Baru

Palembang – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melarang warga untuk merayakan malam tahun baru dengan menyalakan kembang api dan petasan. Pj Wali Kota Palembang, Cheka Virgowansyah telah mengeluarkan surat edaran demi menjaga ketertiban dan keamanan.

“Surat edaran telah dikeluarkan Pemkot Palembang Nomor 41 Tahun 2024 tentang perayaan Nataru 2025 di Palembang,” kata Cheka, Senin, 30 Desember 2024.

Cheka mengatakan bahwa di poin kelima surat edaran tersebut disebutkan tidak menyalakan, membunyikan, dan membakar petasan atau kembang api yang meledak pada saat pergantian tahun baru 2025 di wilayah Palembang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya sudah instruksikan kepada camat dan lurah untuk mensosialisasikan surat edaran ini kepada masyarakat,” ungkapnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk merayakan tahun baru dengan kegiatan ibadah.

Meskipun demikian, untuk masyarakat yang akan berkunjung ke berbagai tempat di Palembang seperti Tugu Jakabaring, Benteng Kuto Besak, Monpera, Kambang Iwak, Pedestrian Sudirman, Jembatan Ampera, Jembatan Musi 4, dan Jembatan Musi 6 untuk juga tetap mematuhi peraturan yang berlaku.

“Masyatakat harus tetap menjaga kebersihan denhan tidak membuang sampah sembarangan dan tetap menjaga ketentraman serta ketertiban demi kenyamanan bersama,” katanya.