Owner DA 41 Apresiasi Langkah Polda Sumsel Berantas Narkoba

Palembang – Upaya pihak kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di Diskotik Darma Agung (DA) Club 41 pada malam pergantian tahun, Rabu (1/1/2025) pagi mendapatkan apresiasi dari pemilik usaha.

Owner DA Club 41, Thomas Chandra, mengatakan, pada malam pergantian tahun, Dharma Agung (DA) Club 41 di datangi aparat kepolisian dari Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bertepatan dengan malam pergantian Tahun 2024-2025.

“Ya, lebih kurang jam 02:00 dini hari momen malam pergantian tahun di tanggal 1 Januari 2025, ratusan personil aparat kepolisian memasuki DA Club 41, dengan memasuki hall mengambil alih situasi serta memeriksa seluruh pengunjung” ungkap Thomas yang juga menjabat sebagai Wasekjen Persatuan Wartawan Reaksi Cepat (PWRC).

Ia mengatakan selaku Owner atau pelaku usaha Hiburan malam, akan mendukung penuh segala tindakan aparat kepolisian serta aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas Narkotika termasuk yang di laksanakan oleh Polda Sumsel.

Thomas juga mengaku bahwa sebagai pelaku usaha yang mempunyai legalitas dan juga salah satu penyumbang pendapatan Pemerintah Daerah (Pemda) serta pembuka lapangan pekerjaan bagi ratusan orang, perlu juga perhatian khusus bagi para penegak hukum atau pihak terkait.

Terkait temuan Narkotika dalam Operasi tersebut, merupakan diluar dari kewenangan kami, justru merusak reputasi kami sebagai pelaku usaha di kejadian tersebut.

“Ya, kalo ada pelanggaran di tempat usahanya, aparat penegak hukum bisa fokus kepada siapa yang melakukan pelanggaran, agar kami sebagai pelaku usaha tidak terganggu sehingga bisa beriringan berjalan”, Ucap Thomas.

“Kalo memang ada pelanggaran temuan Narkotika dalam Operasi/razia kemarin seperti yang telah di beritakan di beberapa media di tempat usaha kami di DA Club 41, bisa kita bantu cari siapa pelakunya atau kalo sudah ketemu pelakunya silahkan di tindak,” tambahnya.

Lanjut Thomas menjelaskan, pada dasarnya apapun alasan dari pengunjung bagi siapapun yang melakukan pelanggaran hukum wajib menerima konsekuensinya. Karena dari kejadian yang terjadi di tempat usaha kami, mungkin pengunjung Nakal atau bisa kami duga ada orang/pengunjung yang mencoba sabotase usaha kami agar di buatkan jelek.

Thomas menyatakan sikap akan siap membantu pihak kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya dalam upaya pencegahan penyebaran Narkotika, termasuk di tempat usahanya.

Ia juga berharap kepada pihak kepolisian agar Police line yang di pasangkan di DA Club 41 agar mempertimbangkan terlebih dahulu karna apabila kelamaan di buka, usaha kami tidak jalan nasib ratusan Karyawan bagaimana sementara kebutuhan dan tanggung jawab sudah menanti kami termasuk kami pelaku usaha.

Sebelumnya dari pemberitaan di beberapa media online bahwa dari razia tersebut 37 butir pil ekstasi utuh, 17 pecahan butir pil ekstasi, dan 7 kantong serbuk ekstasi, disampaikan Dirresnarkoba Kombes Pol Dolifar Manurung.

Ia juga menjelaskan Barang bukti tersebut ditemukan tersebar di berbagai lokasi, seperti lantai diskotek, sela-sela sofa, toilet, hingga terbungkus dalam tisu.

“Sebagian besar barang bukti ini terbuang di lantai, diduga sengaja dibuang oleh pengunjung saat razia berlangsung,” tambahnya.

Selain pil ekstasi, petugas juga menemukan satu paket kecil sabu yang disimpan dalam klip plastik di lantai atas diskotek, serta dua butir pil H5.

Operasi ini merupakan langkah tegas Polda Sumsel dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di tempat-tempat hiburan malam.

“Kami akan terus berupaya menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan pencegahan narkotika,” tegas Dolifar.