Komisi III DPRD Palembang Bahas Hotel Tanpa Ijin

Palembang – Rapat DPRD Kota Palembang melalui Komisi III bersama mitra diantaranya, Dinas Perhubungan Kota Palembang, Dinas PMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Bagian Hukum di ruang rapat Komisi III DPRD Kota Palembang, Senin (06/01/2025) membahas persoalan Bangunan tanpa ijin Hotel Parkside.

Rapat dihadiri, Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarto, Wakil Ketua H.Firmansyah Hadi, Anggota, Adzanu Getar Nusantara, Zulfikar Muharrami, Dr. Syntia Rahutami, Agung Bahari, RM. Yusuf Indra Kesuma, Andreas Okdi Priantoro, dan H. Sudirman.

Dalam akhir rapat diperoleh kesimpulannya:

1.Stop seluruh perijinan hotel Parkside yang sedang berjalan

2.Pol PP langsung menyelesaikan proses pelaporan hukum karena proses hukum harus tetap berjalan

3.Segera segel kembali hotel tersebut tapi ditempat yang berbeda. Dan diminta segel ditutup lebar-lebar mulai dari depan dan belakang (keseluruhan) dan ditutup secara permanen sampai ada kajian hukum selanjutnya oleh badan hukum Pemerintah Kota Palembang

4.Segera dibongkar.

“Surat Amdal Lalin sudah dicabut sehingga harus mengajukan ulang itu pun harus ditinjau ulang karena dokumen Amdal Lalin ini lah yang menjadi syarat keluarnya rekomendasi. Amdal Lalin yang mereka miliki keluar tahun 2023 yang menjadi syarat mengajukan SPPL di Dinas PM PTSP, surat ini lah yang kami minta diperbarui”, kata Rubi Indiarta Ketua Komisi III DPRD Palembang.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, H.Firmansyah Hadi mengatakan agar bagian hukum untuk mengkaji sehingga bangunan itu bisa dibongkar karena rekomendasinya seperti itu sebab semua revisi dokumen-dokumen tersebut diduga sudah ilegal.

“Secara pribadi saya minta ditutup atau dibongkar, tidak ada tawar menawar”, kata Firmansyah Hadi. (adv)