RANTAU BAYUR — Dalam rangka mendukung swasembada pangan nasional, Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin mengadakan kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) dengan tema “Intensifikasi Dan Ekstensifikasi Meningkatkan Produksi Padi Di Kabupaten Banyuasin”, berlangsung di Desa Lebung, Kecamatan Rantau Bayur, Jum’at (16/01/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten I Setda Kabupaten Banyuasin, Dr. Ir. Izro Maita, MM mewakili Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin, Muhammad Farid, S. STP., M. Si. Dalam kesempatan ini, Izromaita menyambut baik adanya FGD intensifikasi dan ekstensifikasi guna meningkatkan produksi padi di Kabupaten Banyuasin.
“Mewakili Pj. Bupati Banyuasin Muhammad Farid, Saya sampaikan ucapan terima kasih kepada Pihak Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin yang telah bekerja sama dan telah menginisiasi acara FGD ini di Desa Lebung Kecamatan Rantau Bayur, ” ucapnya.
Izro Maita memaparkan bahwa Kabupaten Banyuasin berdasarkan data Statistik Pertanian, memiliki Luas Baku Sawah seluas 189.345 Ha yang terdiri dari potensi lahan lebak seluas 24.935 Ha dan potensi lahan pasang surut seluas 164.410 Ha.
Untuk realisasi tanam pada musim tanam 2024 komoditas padi di Kabupaten Banyuasin adalah 240.634 Ha, dengan produksi sebanyak 958.342 ton GKG setara 550.332 ton beras dan membuat Kabupaten surplus beras sebanyak 465.593 ton beras berdasarkan rilis dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia.
Pada Tahun 2024 Kabupaten Banyuasin melaksanakan kegiatan intensifikasi yang bersumber dari APBN yaitu optimasi lahan rawa seluas 11.700 Ha yang pekerjaan fisiknya telah selesai dan dikerjakan bersama dengan TNI dan tahun 2025, Banyuasin memiliki rencana untuk melakukan optimasi lahan rawa kembali seluas 34.511 Ha sedangkan untuk ekstensifikasi lahan Kabupaten Banyuasin belum diberikan target oleh Kementerian Pertanian.
Untuk mendukung program swasembada pangan maka Pemerintah Kabupaten Banyuasin bekerjasama dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi, pada tahun 2025 memprogramkan peningkatan produksi padi dengan sasaran luas tanam padi seluas 238.543 Hektar.
Izro juga menambahkan dan menghimbau kepada masyarakat untuk dapat mencegah alih fungsi lahan pertanian pangan ke pertanian non pangan agar pendapatan petani tanaman pangan dapat bertambah menurut Undang-undang No 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, bila terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi hukuman baik fisik maupun denda.