Palembang – DPRD Kota Palembang dalam hal ini Komisi III melakukan rapat di ruang Komisi III, Senin (03/01/2025) membahas perizinan 3 lokasi yakni Rumah Sakit Permata, Auto 2000 dan Honda Maju Motor, serta PT Sriwijaya Artha Boga Brasserie.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Lingkungan Hidup, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Sementara, Komisi III dihadiri, Rubi Indiarta, SH., Andreas Okdi Priantoro, SE., AK., SH. Agung Bahari, ST. Yulfa Cindosari, S. UD, RM. Yusuf Indra Kesuma, SH.
Prosesi rapat dibuka pimpinan rapat yang selanjutnya masing-masing anggota menyampaikan pendapatnya.
Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, Andreas Okdi Priantoro mengatakan, rapat ini untuk membahas 3 lokasi bangunan yang diduga bermasalah terkait perizinan yaitu bangunan Rumah Sakit Permata yang diduga tidak memilki ijin Amdal.
Kemudian bangunan Auto 2000 dan Honda Maju Motor terletak di Jalan Tanjung Siapi-api yang diduga tidak memiliki Amdal LSK dan SLF.
Terakhir PT Sriwijaya Artha Boga Brasserie yang terletak di Jalan Mayor Ruslan diduga melanggar Perda.
“Kita meminta klarifikasi dari OPD terkait untuk menjelaskan terkait dugaan pelanggaran tersebut”,kata Andreas.
Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, Agung Bahari, ST. mengatakan,Ada inventarisasi sungai, biasanya sudah ada aturannya, nanti kita cross check sama sama, kemudian juga mengenai tata ruang, jadi memang tata ruang itu yang namanya permukiman memang permukiman akan tetapi tidak juga permukiman itu tidak boleh apa apa yang penting jangan lebih dominan, industri itu nanti hasil limbah itu apa, jika kimianya besar tidak boleh, merusak atau tidak kita lihat uji lab nya.
“Seandainya salah itu pastinya ada aturan yang harus kita tegakkan itu hasilnya di lapangan lebih baik kita cross check itu. kemudian di Perda Nomor 15 tahun 2012 itu memang permukiman semua. Dan apakah memang boleh atau tidak? Yang penting jangan terlalu dominan yang membahayakan masyarakat, lihat hasil uji lab.”
Kemudian untuk rumah sakit, mereka mengelola limbah sendiri atau di pihak ke 3. jika di pihak ke 3 aman, tapi kalau buang sendiri kemana buangnya, ini yang dipertanyakan.
“Kesimpulannya, kita akan sidak ke lapangan terkait 3 lokasi itu”, kata Rubi Indiarta Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang. (adv)