Gelar Forum Konsultasi Publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Banyuasin Tahun 2026

Pangkalan Balai – Dalam rangka menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 yang baik dan sesuai dengan kaidah regulasi yang berlaku, Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin Muhammad Farid, S.STP.,M.SI bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Ir. Erwin Ibrahim, ST.,MM.,M.BA.,IPU.,ASEAN Eng membuka secara resmi Forum Konsultasi Publik Rencana Kerja Daerah (RKPD) Kabupaten Banyuasin Tahun 2026 di Auditorium Pemkab Banyuasin, Kamis (6/2/2025).

Penyelenggaraan forum konsultasi publik penyusunan rancangan awal RKPD Kabupaten Banyuasin Tahun 2026 ini merupakan momen yang sangat strategis untuk mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan rencana pelaksanaan pembangunan yang mampu menjawab isu-isu strategis demi suksesnya pembangunan berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Banyuasin Muhammad Farid mengungkapkan pelaksanaan forum konsultasi publik rancangan awal RKPD ini salah satu tahapan dalam penyusunan dokumen perencanaan yang merupakan sarana Pemerintah Daerah untuk melakukan koordinasi, sinergi, dan harmonisasi dengan semua pemangku kepentingan untuk mendapatkan masukan dan saran terkait isu-isu strategis yang harus masuk di RKPD Tahun 2026. Beliau juga menegaskan pentingnya perencanaan yang terarah, sinergitas, transparan, dan partisipatif untuk mendorong keberhasilan pembangunan daerah.

“Hasil yang diharapkan dari konsultasi publik ini merupakan kesepakatan dan komitmen seluruh stakeholder dalam keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan yang akan kita tuangkan dalam berita acara kesepakatan dan beserta masukan serta saran terhadap rancangan awal rencana kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Banyuasin Tahun 2026,” jelasnya.

Lebih lanjut, beliau meminta terutama kepada seluruh kepala perangkat daerah agar fokus pada target pembangunan yang telah direncanakan pada tahun 2025 dan 2026, hasil evaluasi pencapaian tahun lalu untuk perbaikan dan peningkatan capaian sehingga kepala perangkat daerah segera menyusun strategi dan rencana aksi untuk memastikan pencapaiannya.

“Dalam penyusunan RKPD wajib merujuk pada dokumen perencanaan Nasional, dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 visi Indonesia Emas 2045,” ujarnya.