PDAM Tirta Musi Akan Bekerja Sama dengan Mitra

Palembang – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Musi akan menerapkan sistem rekening air limbah yang terintegrasi dengan rekening air pelanggan pada Maret 2025.

Direktur Utama PDAM Tirta Musi, Andi Wijaya Adani, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan diberlakukan untuk seluruh pelanggan, baik yang sudah menerima layanan air limbah maupun yang belum.

“Bagi pelanggan yang belum mendapatkan layanan air limbah, tagihan air limbahnya akan tetap muncul dalam rekening, tetapi dengan nilai nol. Sementara bagi pelanggan yang sudah menerima layanan, tagihan akan disesuaikan dengan tarif yang berlaku,” ujar Andi Wijaya Adani.

Berbeda dengan sistem perhitungan rekening air minum yang menggunakan kubikasi, rekening air limbah akan menerapkan tarif flat berdasarkan kategori pelanggan.

Andi mengungkapkan bahwa untuk kategori pelanggan rumah sederhana (2A+2), tarifnya sekitar Rp10.900 per bulan, sedangkan untuk kategori 2B sekitar Rp17.000 per bulan. Selain itu, tarif juga dapat dihitung berdasarkan persentase dari rekening air, yakni sebesar 29 persen.

“Misalnya, jika tagihan air pelanggan sebesar Rp100.000, maka total tagihan yang harus dibayarkan adalah Rp129.000,” jelasnya.

Terdapat dua jenis pelanggan yang akan dikenakan tarif air limbah, yakni pelanggan yang terhubung dengan jaringan perpipaan dan pelanggan yang tidak terhubung dengan jaringan perpipaan.

Pelanggan yang telah tersambung langsung ke sistem perpipaan akan otomatis dikenakan biaya, sementara bagi pelanggan yang belum terhubung, Perumda Cipta Musi akan melakukan penyedotan air limbah secara terjadwal setiap tiga tahun sekali menggunakan mobil tangki.

Saat ini, jaringan perpipaan air limbah telah tersedia di beberapa titik di Palembang, antara lain di Jalan Merdeka, sekitar Kantor Walikota, Jalan Radial, dan rumah susun. Selain itu, Perumda Tirta Musi juga berencana melakukan pengembangan jaringan ke daerah lain, terutama di kawasan Bukit dan sekitarnya.

“Kami akan bekerja sama dengan mitra untuk memperluas jaringan layanan ini. Saat ini, kami masih fokus pada pengembangan di Kecamatan Kalidoni dan Kecamatan Sako, karena lokasinya paling dekat dengan instalasi pengolahan air limbah,” tambah Andi.

Penerapan rekening air limbah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam meningkatkan sistem sanitasi dan pengelolaan limbah domestik di Palembang.

Perumda Cipta Musi berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan air limbah yang lebih baik untuk menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan warga.