
Baturaja – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam penanganan hukum perdata di seluruh pemerintahan kecamatan dan desa wilayah setempat.
Penjabat Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana mengatakan bahwa kerja sama ini untuk mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum perdata dan tata usaha negara, baik secara litigasi maupun non litigasi.
Menurutnya, kemampuan dan sumber daya yang dimiliki jajaran Kejari OKU diyakini mampu bekerja sama menyelesaikan masalah hukum secara cepat dan efisien.
Permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang ada di kecamatan dan desa dapat diantisipasi dan diminimalisir melalui kerja sama tersebut.
“Termasuk meminimalisir penyimpangan Dana Desa (DD) sehingga diharapkan dapat membawa perubahan ekonomi yang positif bagi desa,” katanya.
Melalui penandatanganan MoU ini diharapkan permasalahan hukum dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kecamatan dan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat diselesaikan dengan baik.
“Hal ini juga untuk membantu Pemkab OKU dalam menghindari keterlambatan dan inefisiensi dalam menyelesaikan masalah hukum, sehingga dapat fokus pada tugas-tugas lainnya,” ujarnya.
Sementara, Kepala Kejari OKU Choirun Parapat menjelaskan, penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah penting dalam mengoptimalkan kewenangan yang diberikan negara.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri OKU siap membantu pemerintah daerah setempat dalam menangani berbagai permasalahan hukum, baik perdata maupun tata usaha negara.