Sepakat Berdamai Perkara Harta Bersama, Kuasa Hukum Ucap Syukur

Kayuagung – Pengadilan Agama Kelas 1A Kayuagung telah melaksanakan perkara perdata agama yaitu perkara harta bersama (HB) untuk perdana di tahun 2025 atau tepatnya Selasa (11/02/2025).

Untuk menjalankan perkara tersebut kedua belah pihak diharuskan melakukan mediasi terlebih dahulu, yang di mediatori oleh mediator Non hakim yang bernama Rifky ardhitika, S.H.I., M.H.I yang saat ini sedang menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Kayuagung Kelas 1A.

Melalui mediasi tersebut berjalan lancar dan sepakat dengan perjanjian – perjanjian yang telah disetujui kedua belah pihak.

Dalam hal ini Penggugat melalui Kuasa Hukumnya Ramadhan SM,S.H.,M.H.,C.Mk dan Tergugat juga didampingi oleh kuasa hukumnya yang bernama Yan Baruna,S.H

Kuasa Hukum Penggugat Rahmad Ramadhan SM,S.H.,M.H.,C.Mk mengucapkan syukurnya dimana mediasi tersebut berjalan dengan lancar.

“Lalu kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai, dengan perjanjian – perjanjian yang telah disetujui kedua belah pihak,” ujar Rahmad yang didampingi Sely Marini Hartaty ,S.H dan Muhammad Taufik Nurwansyah ,S.H.