DPRD Palembang Desak Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo Dikembalikan Sebagai Cagar Budaya

PALEMBANG – Pasca dilakukan “police line” oleh pihak Pemkot Palembang di komplek pemakaman pangeran Kramajoyo, serta setelah disidak Komisi IV DPRD Palembang, pembahasan dilanjutkan dengan menggelar rapat di ruang Komisi IV DPRD Kota Palembang, Rabu (05/03/2025) pekan lalu.

Hadir perwakilan pihak Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) bersama zuriat dan kuasa hukum Pangeran Kramojayo, budayawan dan sejarawan kota Palembang, serta perwakilan BPN Palembang, Dinas Kebudayaan dan bagian Hukum Setda Kota Palembang.

Sebelumnya komplek pemakaman tersebut yang kini telah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 485/KPTS/DISBUD/2024.

Ketua Komisi IV DPRD Palembang Budi Mulya menjelaskan kesimpulannya, pihaknya akan mengirim surat ke Pemkot Palembang melalui Dinas Kebudayaan kota Palembang dan Perkimtan Kota Palembang untuk segera mengembalikan objek hukum dari Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo sebagai cagar budaya.

“Informasi dari BPN Kota Palembang sudah jelas bahwa tanah Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo telah diblokir, kalau soal pandangan hukum kita semua sama, kalau mau dibolak-balik itulah hasil BPN,“ katanya.

Dia berharap hasil rapat hari ini bisa bermanfaat untuk kedepannya untuk mengembalikan Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo ini.

Hal senada dikemukakan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Palembang Mgs Syaiful Padli. Menurutnya, hasil risalah rapat ini menjadi dasar DPRD Palembang untuk bersurat ke Pemkot Palembang untuk menurunkan Dinas Kebudayaan dan Perkimtan kota Palembang untuk mengembalikan makam tersebut.

“Besok lusa surat sudah selesai menjadi dasar Dinas Kebudayaan dan Perkimtan untuk “ngeduk”, ketika barang ini sudah muncul baru kita mengambil langkah berikutnya,” katanya. (adv)