Bupati Askolani Fasilitas Penyelesaian Permasalahan Pengadaan Tanah Jalan Tol Ruas Palembang – Betung

PANGKALAN BALAI — Pemerintah Kabupaten Banyuasin memfasilitasi penyelesaian permasalahan pengadaan Tanah jalan tol ruas Palembang – Betung di Kecamatan Suak Tapeh dan Kecamatan Betung yang di pimpin Langsung Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, SH., MH didampingi Kajari Banyuasin Raymund Hasdianto Sihotang dan Sekda Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, ST., MM., MBA IPU ASEAN Eng di Ruang Rapat Guest House Rumah Dinas Bupati Banyuasin, Rabu 12 Maret 2025.

Dalam Arahannya Bupati H. Askolani mengatakan Pembangunan Jalan Tol Palembang Betung merupakan Proyek Strategis Nasional yang bertujuan adalah untuk percepatan akses arus barang dan manusia yang diharapkan dapat mempercepat dan mengungkit pertumbuhan perekonomian di Daerah dan mengatasi kemacetan akibat banyaknya angkutan dijalan yang menggunakan moda angkutan besar yang tidak bisa lagi dibendung yang melintas di jalan Lintas Timur Trans Sumatera salah satunya yang melintasi kabupaten Banyuasin.

“Sebaik apapun perencanaan Pembangunan jalan Tol yang disusun, pada akhirnya percepatan pelaksanaan pembangunannya sangat bergantung dari proses penyelesaian pengadaan tanahnya, apabila ada hambatan dalam Penyiapan Tanah maka pasti akan menghambat juga percepatan pengerjaan konstruksi dilapangan. Oleh karena itu Proses Pengadaan Tanah menjadi sesuatu hal yang sangat penting”, ungkapnya.

Ia juga menjelaskan guna memberikan kepastian hukum dalam proses Pembangunan untuk kepentingan umum seperti Jalan Tol, maka Pemerintah telah mengeluarkan Undang – undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum.

Dalam Undang – undang tersebut telah diatur dengan jelas beserta turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum.

Ada 4 Tahapan Pengadaan Tanah yaitu :

Tahap Perencanaan, tahap ini ada pada instansi yang mebutuhkan Tanah.

Tahap Persiapan, tahap ini ada pada Gubernur,namun demikian Gubernur dapat mendelegasikan tahap ini kepada Bupati/ Walikota yang ouutnya Keputusan tentang Penepan Lokas Pengadaan Tanahnya.

Tahap Pelaksanaan, pada tahap ini adalah tahap yang paling krusial yang di pimpim oleh Kakanwil BPN Provinsi yang dapat didelegasikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, Dan sekarang proses ini yang sedang berjalan.

Dalam tahap Pelaksanaan ini ada Satgas A bidang pengukuran dan Satgas B di bidang yuridis tanahnya, yang melaksanakan tugas langsung dilapangan.