Palembang — Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, SH., MH didampingi oleh Sekretaris Daerah, Ir. Erwin Ibrahim, ST., MM., MBA., IPU., ASEAN. Eng dan Kepala BPKAD Banyuasin, Dra. Yuni Khairani, M. Si menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Banyuasin (Unaudited) tahun anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Sumsel, Aula Lantai 3, Demang Lebar Daun, Palembang, Kamis (27/03/2025).
Mewakili mewakili 10 (sepuluh) Pemerintah Daerah, Bupati Askolani menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Unaudited) Tahun Anggaran 2024 kepada Kepala BPK-RI Perwakilan Sumatera Selatan untuk dilakukan pemeriksaan (Audit).
Askolani juga menjelaskan bahwa Laporan yang disampaikan terdiri dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, Surat Pernyataan Tanggung Jawab, Laporan Hasil Reviu Inspektorat Daerah, Laporan Keuangan BUMD dan Laporan Ikhtisar Realisasi Kinerja Pemerintah Daerah.
Tentu ini sesuai dengan ketentuan Pasal 191 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah dilakukan reviu oleh aparat pengawas internal pemerintah, disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah telah kami sajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,” tegasnya.
“Namun demikian, kami menyadari bahwa pengelolaan keuangan pemerintah daerah belum sempurna, oleh karena itu kami masih sangat membutuhkan arahan dan bimbingan dari BPK-RI, sehingga untuk masa yang akan datang pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah menjadi semakin baik, ” harap orang nomor satu di Banyuasin ini.