
BANJARMASIN – Pelayanan publik bukan hanya pelengkap birokrasi, melainkan menjadi fondasi transformasi tata kelola pemerintahan yang menopang transformasi sosial dan ekonomi. Hal tersebut ditegaskan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PANRB) Purwadi Arianto pada Rapat Koordinasi Pelayanan Publik Se-Kalimantan Selatan di Banjaramasin, Kalimantan Selatan, Kamis (17/04/2025).
Purwadi mengatakan sebagaimana tercantum dalam UU No.59/2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), pelayanan publik berkualitas dan inklusif adalah bagian integral dari arah pembangunan jangka panjang bangsa. “Karena itu, setiap pembenahan layanan publik yang kita lakukan hari ini, baik dalam bentuk digitalisasi, inovasi, maupun integrasi layanan merupakan kontribusi langsung terhadap masa depan bangsa,” kata Purwadi.
Menurutnya pelayanan publik yang baik bukan hanya cepat dan efisien, tetapi juga berkeadilan dan menjangkau semua, terutama untuk kelompok rentan. Hal ini telah diatur secara eksplisit dalam PermenPANRB No. 11/2024, yang menjadi pedoman dalam membangun layanan inklusif.
Lima aspek utama yang menjadi prinsip pelayanan publik ramah kelompok rentan meliputi Komitmen kebijakan dan pimpinan, aksesibilitas fisik termasuk sarana dan prasarana yang ramah difabel, aksesibilitas komunikasi dan informasi dalam berbagai media dan format. Aspek berikutnya yaitu akomodasi yang layak untuk kelompok berkebutuhan khusus, serta kapasitas dan sensitivitas SDM pelayanan.
Lebih lanjut Purwadi menyampaikan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 juga telah menetapkan Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi sebagai bagian integral dari Prioritas Nasional ke 7. Prioritas tersebut yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.
“Dalam kerangka ini, pelayanan publik diarahkan untuk menjawab sejumlah tantangan nyata,” ujarnya.
Purwadi mengatakan RPJMN saat ini telah menetapkan beberapa arah kebijakan utama pelayanan publik. Arah kebijakan tersebut diantaranya yaitu penerapan prinsip meritokrasi dan reformasi manajemen ASN, digitalisasi pemerintah dan transformasi proses layanan, transformasi tata kelola pelayanan publik dan pembangunan, serta penataan desentralisasi dan otonomi daerah yang lebih efisien dan sinergis.
“Untuk memastikan pelayanan publik tetap adaptif, efisien, dan berdampak, kita perlu menerapkan konsep pelayanan prima secara menyeluruh. Konsep ini menjadi pedoman bagi penyelenggara layanan agar tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi benar- benar menjawab kebutuhan masyarakat,” jelasnya.