
Palembang – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Drs. H. Edward Candra, MH menghadiri Rapat Koordinasi terkait laporan perkembangan penggunaan kendaraan bermotor berlistrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional / kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah daerah didaerah yang diselenggarakan oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI secara virtual di Sumsel Command Center (Kamis, 24/4/2025).
Dalam kesempatan itu Sekda melaporkan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah mengambil kebijakan dalam mendukung penggunaan kendaraan bermotor berlistrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional / kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah daerah didaerah dengan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai & Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Terkait dengan penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai pada Pemerintah Daerah. Sekda menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2022 dan tahun 2023 sudah mengalokasikan 3 (tiga) unit mobil listrik dan 24 unit kendaraan roda dua (motor) dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
“Selain itu, kami juga melaporkan bahwa data penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai hingga 2024 di Sumatera Selatan untuk roda dua ada sebanyak 2.036 Unit dan Roda empat sebanyak 441 unit serta 42 Unit Stasiun Pengisian Umum Listrik di Sumatera Selatan”, ungkap Sekda.