TikToker Malisa Alima Tetap Disidang dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Banjarmasin – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin resmi menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa kasus pencemaran nama baik, Malisa Alima. Dengan demikian, proses hukum terhadap TikToker yang didakwa mencemarkan nama baik Ramlah melalui unggahan media sosial tersebut akan berlanjut ke tahap pembuktian.

Putusan sela dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (16/6/2025). Ketua Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi SH menyatakan bahwa seluruh eksepsi terdakwa tidak dapat diterima.

“Mengadili, menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” tegas Indra saat membacakan amar putusan.

Ia kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum, Ira Dwi Purbasari SH, untuk melanjutkan sidang ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

“Memerintahkan pemeriksaan perkara pidana Nomor 275/Pid.Sus/2025/PN Bjm untuk dilanjutkan,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum Malisa, Henny SH, menyatakan siap menghadapi sidang lanjutan dengan strategi pembelaan yang akan difokuskan saat pemeriksaan saksi.

“Kami akan fokus membela klien kami dengan pertanyaan-pertanyaan yang akan kami ajukan ke para saksi,” ucapnya usai persidangan.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Malisa Alima telah menyerang kehormatan Ramlah lewat unggahan di media sosial TikTok. Peristiwa itu terjadi pada 22 Maret 2024 di Simpang 4 Sungai Baru, Jalan Datuk Bungur Pasar Tumarintis, Asam-asam, Kabupaten Tanah Laut.

Unggahan yang menjadi sorotan memuat foto endorse Ramlah dari akun Instagram @kalseltoday yang telah diedit dengan kalimat menyudutkan, lalu diunggah ke akun TikTok @mllshaa milik terdakwa.

Caption yang ditambahkan berbunyi: “hanyut banar ih dayang nya bungkam kayapa kisah #fypviral #investasibodong.”

Tak hanya itu, unggahan tersebut juga mencantumkan narasi:

“banyak yang hanyut gara-gara meliat Inya memajang testi hasil invest 1 M an sebulan. Mun ditakuni selalu mamastikan kalo usaha ini aman, sahaja kenapa Ikam bungkam jenk, maka rancak lantih banar kuciak-kuciak.”

Menurut JPU, unggahan ini memuat dugaan tuduhan keterlibatan Ramlah dalam investasi ilegal, yang secara langsung mencemarkan nama baiknya di ranah publik.

Ahli bahasa Dr. Titik Wijanarti SS MA menilai bahwa narasi tersebut secara eksplisit menyerang kehormatan dan menuduh pihak lain dalam konteks negatif.

Sementara itu, ahli ITE Teguh Arifiadi SH MH CEB SHFI menyebut bahwa tindakan mengunggah lewat akun pribadi dengan sistem login membuktikan adanya kesengajaan.

Atas perbuatannya, Malisa didakwa melanggar Pasal 45 ayat (4) UU No. 11 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (net)